Lewati Batas Waktu Dianggap Batal

Batas Penetapan Dirut BRK 6 Bulan

Batas Penetapan Dirut BRK 6 Bulan

PEKANBARU (HR)-Para pihak pemegang saham di PT Bank Riau Kepri diberi waktu selama enam bulan untuk menentukan direktur utama di tubuh perusahaan daerah itu. Bila hingga batas waktu itu belum ada keputusan, maka calon direktur utama yang dinyatakan telah lolos fit and proper test yang digelar 13 Februari lalu, dianggap batal.

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, M Nurdin Subandi, Kamis kemarin, proses fit and proper test untuk calon Dirut BRK sudah dilaksanakan 13 Februari lalu. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada pemilik saham pada 27 Februari lalu oleh Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) Pusat.
 
Selanjutnya, pihaknya memberikan waktu selama 6 bulan bagi BRK untuk bisa menetapkan siapa yang akan mengisi posisi jabatan kosong di BRK yang kurang lebih hampir 2 tahun.

Menurutnya, pihak BRK harus memberikan hasil keputusan penetapan siapa yang akan menakhodai BRK kedepan. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan hasil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang dirangkum dalam risalah RUPS-LB yang diberikan kepada notaris.

"Sesuai dengan peraturan bahwa setelah dilakukan test and proper test, maka pihak BRK harus mensegerakan pengambilan keputusan melalui RUPS-LB. Jika dalam waktu enam bulan tidak juga dilakukan pengangkatan, maka seluruh hasil yang diputuskan akan dianggap batal,"tegas Nurdin.

Sementara itu, lanjut Nurdin, dari hasil keputusan RUPS-LB yang didapatkan nantinya diharapkan BRK bisa segera menyampaikan hasilnya kepada OJK, melalui notaris dalam waktu 10 hari kerja. "Saya harap apa yang menjadi target kita bisa tercapai, semoga Maret ini RUPS-LB bisa segera dilaksanakan,"ungkapnya. (nie)