TPPU Perdagangan 70 Ekor Trenggiling, Berkas Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke PN

TPPU Perdagangan 70 Ekor Trenggiling, Berkas Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke PN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan 70 ekor trenggiling ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (10/7/2018) ini. JPU meyakini berkas dan surat dakwaan sudah rampung, sehingga perkara bisa segera disidangkan.

Dalam perkara tersebut, ada nama Muhammad Ali Honopoiah, sebagai tersangka. Ali Honopoiah ini merupakan oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil). 

Ali Honopoiah diduga sebagai otak penyelundupan 70 ekor trenggiling yang digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dalam aksinya, dia dibantu dua rekannya, Ali dan Jupri.


Dalam persidangan nanti, akan terungkap fakta-fakta terkait tindak pidana ini. Tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Bisa saja, uang itu mengalir ke pihak lain. Bahkan, ada dugaan pihak lain itu adalah aparat berseragam.

"Kita lihat saja nanti fakta di persidangannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Odit Megonondo didampingi (JPU) Hamiko, baru-baru ini.

Dia juga menyebut, perkara ini sudah berada di tangan jaksa, setelah dilakukan tahap II, atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. "Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Selasa (10/7)," lanjut Odit.

Dalam perkara itu terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta. Uang itu diduga hasil penjualan dari penyelundupan ilegal trenggiling itu.

Untuk diketahui, dalam perkara asalnya, Ali Honopoiah tengah menjalani proses persidangan di PN Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Saat ini dia ditahan dalam perkara tersebut. Dalam perkara itu, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dalam hal penyelundupan 70 trenggiling itu.

Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi negara itu. Dimana tersangka Ali Honopoiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.‎

Ali Honopoiah mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin manis javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup seberat 300 kilogram lebih. Dimana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.‎

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang dilindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan.

Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Hingga kasusnya dikembangkan polisi dan mengamankan Ali Honopoiah.

Saat penangkapan, ternyata terdakwa Ali Honopoiah berupaya melobi polisi agar perbuatannya tidak dilanjutkan ke proses hukum. Proses lobi itu dilakukan saksi Ali yang menghubungi terdakwa Ali Honopoiah dan memberitahu jika mereka ditangkap polisi. Oknum polisi itu hanya menjawab minta saja sama polisinya biar dibantu.

Ternyata komunikasi berjalan terus dimana saat itu posisi oknum polisi Polres Inhil itu berada di Tembilahan. Terdakwa berupaya terus melobi polisi penangkap dengan berbagai alasan. Namun usaha itu ditolak. Hingga pengembangan dan pengungkapan kasus mengarah ke dirinya serta dilakukan penangkapan.


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor        : Mohd Moralis