Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Alexander Masih Ditahan di Mapolres Inhu

Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Alexander Masih Ditahan di Mapolres Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Terpidana Alexander alias Alex (33) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih harus ditahan di tahanan Mapolres Inhu, pasca vonis seumur hidup atas lima perkara yang dilakukannya. Hal ini dilakukan untuk keamanan sebagai antisipasi agar terpidana tidak lagi dapat melarikan diri.

Penahanan Alex di Polres karena masih menunggu upaya hukum yang bisa saja mungkin dilakukan olehnya. Sebab saat usai pembacaan vonis, Alex menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari pasca-vonis. 

“Walaupun Alex masih menggunakan haknya yakni pikir-pikir atas vonis PN Rengat, namun Alex statusnya sudah terpidana. Karena sebelumnya juga sudah divonis 15 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Intelijen Nugroho Wisnu Pujoyono, Selasa (3/7/2018).


Menurutnya, eksekusi terpidana Alex tetap saja akan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat. Ketika terpidana itu sudah berada di Rutan, akan menjadi kewenangan penuh bagi pihak Rutan. Bahkan bisa saja dilakukan pemindahan atau tetap dilakukan pengayoman di Rutan Rengat.

Untuk itu, sebutnya, ketika masa pikir-pikir belum berakhir atau selama tujuh hari ke depan, penahanan teridana Alex bisa saja tetap dilakukan di Polres. Namun demikian statusnya tetap saja terpidana. Karena vonis 15 tahun sudah diputus oleh PN Rengat atas perkara penyalahgunaan narkotika serta penyalahgunaan senpi.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Febri Andi membenarkan penahanan terpidana Alex masih di Polres Inhu. 

“Ini semua untuk keamanan. Dan jangan lagi kejadian yang sama terulang kembali,” sebutnya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan atas upaya kabur yang dilakukan Alex saat menjadi tahanan Polres. Dalam hal ini tidak lain adalah istrinya berinisial SK (70) yang ikut serta membantu Alex untuk kabur. Bahkan saat ini, SK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.

Selain mendatangi sejumlah tempat yang biasa dikunjungnya, Polisi juga sudah menelusuri SK ke tempat kerjanya di lingkungan Pemkab Inhu. 

“Ada surat yang menyatakan gaji SK tidak lagi dibayarkan akibat tidak masuk kantor,” terangnya.


Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Mardianto