Cecep Suryadi: Pemerintah Harus Transparan dalam Kontrak Pengelolaan Blok Rokan

Cecep Suryadi: Pemerintah Harus Transparan dalam Kontrak Pengelolaan Blok Rokan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah diminta transparan dalam memutuskan siapa yang akan mengelola Blok Minyak Rokan sebagai blok minyak terbesar di Asia tenggara. Mengingat kontraktor eksisting yakni PT Chevron akan habis kontraknya pada 2021 mendatang, dan diperkirakan pada Juli 2018 ini Pemerintah akan mengumumkan keputusan tentang pengelolaan Blok Minyak Rokan sebagai blok dengan produksi minyak sekitar 210.280 barel/hari pada kuartal I tahun 2018.

Bahkan pernah menembus 1 juta barel per hari. Meski  blok minyak yang sudah tua, namun cadangan minyak masih sangat tinggi dan prospektif untuk ditingkatkan ke depan. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi, SSos, ME, dalam keterangan tertulis kepada Riaumandiri.co, Ahad (1/7/2018).


Saat ini proses permohonan perpanjangan kontrak oleh Chevron tengah berlangsung dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi atas permohonan tersebut. 

"Di dalam Permen ESDM No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya, diatur soal tata cara permohonan pengelolaan yang antara lain disebutkan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir, bersamaan dengan itu kontraktor juga harus menyampaikan data pendukung, terkait rencana baik teknis, ekonomis dan strategis lainnya," kata Cecep.

Lebih jauh Cecep mengatakan, meski kontraktor eksisting mendapat prioritas, namun publik berhak tahu apa penawaran terbaik bagi negara yang dijadikan pertimbangan Kementerian ESDM dalam memperpanjang kontrak. Termasuk membuka informasi terkait skema yang akan digunakan dan apa kelemahan skema  bagi hasil yang selama ini diterapkan.

Hal ini, kata Cecep, mengacu pada pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap badan publik (dalam hal ini Kementerian ESDM RI) wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.  

Lebih lanjut diungkapkan Cecep, dalam menentukan keputusan kontrak pengelolaan blok minyak Rokan, maka Kementerian ESDM harus memberikan informasi publik terkait dasar pertimbangan dari keputusan tentang kontrak pengelolaan Blok Rokan yang memuat antara lain pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan keamanan negara. 

"Publik berhak tahu dan terlibat dalam proses pengambilan kebijakan strategis ini. Termasuk mengetahui dan menilai seberapa besar komitmen kontraktor pengelola blok-blok minyak raksasa di Indonesia dalam mengutamakan kebutuhan minyak dalam negeri," bebernya.

"Mengingat harga minyak ke depan akan terus meninggi. Sementara bagi publik atau badan usaha di daerah blok tersebut juga perlu terlibat di dalam participating interest karena ini adalah aset dengan kompleksitas yang sangat tinggi," tandas Cecep.


 
Editor: Rico Mardianto