Ini Alasan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli

Ini Alasan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juli 2018. Pencairan sengaja dilakukan pada Juli 2018 untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan sekolah anak.

Kepala Biro Humas Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, sesuai dengan desain kebijakan, gaji ke-13 memang diperuntukkan membantu pemenuhan biaya pendidikan anak bagi PNS.

“Peruntukannya memang membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara khususnya dalam membantu membiaya anak-anak sekolah,” katanya, Sabtu (30/6/2018).


Hal itulah yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan waktu pencairan gaji ke 13. Diharapkan kebutuhan sekolah anak bisa terbantu dengan adanya gaji ke-13 yang dialokasikan pemerintah.

“Karena gaji 13 ini salah satu perhatian dari pemerintah untuk PNS membantu biaya anak sekolah. Makannya momentumnya sama masuk anak sekolah. Kemungkinan itu di pertengahan Juli. Persisnya kita tunggu saja,” ungkap dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada 23 Mei 2018.

PP dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pasal 8 PP menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. menteri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad Hoc; dan

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: okezone