Sidang TPPU Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis

Hakim Pertanyakan Kemampuan PT BLJ Bangun PLTU

Hakim Pertanyakan Kemampuan PT BLJ Bangun PLTU

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mempertanyakan kemampuan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal itu ditanyakan kepada enam orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Enam orang legislator itu merupakan mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT BLJ DPRD Bengkalis. Mereka dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Yusrizal Andayani dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar, Kamis (28/6).

Para saksi itu adalah Daud Gultom, Azmi R Fatwa, Hendri, Fidel Fuadi, Thamrin Mali dan Nanang Harianto. Untuk nama yang disebutkan terakhir merupakan Ketua Pansus.


Meski datang, para saksi ini tidak membawa salinan peraturan daerah (perda) tersebut. Perda penyertaan modal ini menjadi penting sebagai landasan hukum pencairan APBD Bengkalis kala itu senilai Rp300 Miliar kepada perusahaan pelat merah tersebut

"Boleh saja Rp300 miliar ini tapi jangan dilepas. Pertanyaan saya, ada gak rekom pansus tentang itu (PT BLJ mampu mengerjakan PLTU,red). Jangan sedikit-sedikit draf perda. Yang saya tanya hasil pansus," tanya Hakim Ketua, Khamazaro Wawuru kepada para saksi.

Diterangkan saksi Nanang, jika penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ itu digunakan untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Desa Buruk Bakul dan Kecamatan Pinggir. "Penyertaan modal itu khusus untuk PLTU," ujar Nanang.

Tidak puas dengan jawaban itu, membuat majelis hakim mencecar dengan pertanyaan berikutnya, khususnya terkait legalitas dan kemampuan PT BLJ dalam mengerjakan pembangunan pembangkit tersebut.

"Apakah PT BLJ selaku BUMD memiliki akta pendirian? Legal formalnya yang tentu pansus harus teliti. PT BLJ ini punya substansi pengerjaan listrik gak? Sementara ini (penyertaan modal) bukan penyertaan modal lepas, khusus (penyediaan) listrik," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra menambahkan.

Pansus terbukti tidak punya analisa teknis terkait kemampuan PT BLJ dalam pembangunan pembangit listrik. Keyakinan mereka hanya berdasarkan pemaparan PT. BLJ dalam pembangunan pembangkit listrik bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni, PT ZUG, dan PT Riau Power melalui PT Riau Energi Tiga.

"Mereka (terdakwa Yusrizal, mantan Dirut PT BLJ) menyampaikan untuk pembangkit listrik akan dibangun PT BLJ atau ZUG dengan anak usahanya PT Riau Power," terang saksi Nanang Harianto.

Dalam perjalanannya, PT BLJ tidak sanggup menuntaskan pembangunan dua unit pembangkit. Yang terjadi justru perusahaan ini menginvestasikan uang penyertaan modalnya ke sejumlah perusahaan lainnya yang tidak sesuai peruntukan awalnya.

‎Untuk diketahui, selain Yusrizal Handayani juga terdapat pesakitan lainnya dalam kasus ini, yaitu Suhernawati.

Terkait dengan Suhernawati, JPU belum bisa menghadirkannya ke persidangan. Pasalnya, dia tengah menunggu putusan kasasi dalam perkara lain di Bogor, dan pihak JPU belum mendapat izin dari PN Bogor.

Perkara ini bermula dari penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke perusahaan plat merah itu senilai Rp300 miliar itu untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Namun kenyataan, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

Suhernawati sendiri merupakan salah satu pihak yang diduga menikmati uang yang bukan haknya itu, dengan membelanjakan untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.

Selain TPPU, Yusrizal juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara utamanya, yaitu tindak pidana korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis itu. Saat ini, Yusrizal telah mendekam di sel tahanan.

Dalam penanganan perkaranya, Kejati Riau juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Aliran dana dalam dugaan TPPU ini menyasar sejumlah perusahaan, termasuk satu sekolah internasional di Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Arifin Ahmad, yang bernama International Creative School (ICS).

Selain Yusrizal, perkara korupsi itu juga menjerat sejumlah nama lainnya. Mereka adalah, staf ahli Direktur PT BLJ, Ari Suryanto, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Sekdakab Bengkalis Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis, dan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto. Nama-nama disebut di atas telah dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp265 miliar.

 

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto