Ini Data TPS yang Rawan pada Pilgubri 2018 Menurut Bawaslu Riau

Ini Data TPS yang Rawan pada Pilgubri 2018 Menurut Bawaslu Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sejak 10-21 Juni 2018, telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.

"Berdasarkan pengamatan, Bawaslu Provinsi Riau dan Panwaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran melakukan pengumpulan data untuk menentukan TPS rawan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Senin (25/6/2018).

Berdasarkan data tersebut, kata Rusidi, terdapat 5.298 TPS atau sebesar 44% TPS yang rawan, dan 6.750 TPS atau 56% TPS yang tidak rawan, dengan total 12.048 TPS yang ada se-Riau. 


Berdasarkan data TPS rawan per-kabupaten, persentase tertinggi berada di Kabupaten Indragiri Hilir yakni sebesar 97% atau sebanyak 1.538 TPS dari 1.579 TPS yang ada di kabupaten tersebut.

Posisi kedua, berada di Kabupaten Indragiri Hulu yakni sebesar 93% atau sebanyak 787 TPS dari 846 TPS yang ada.

Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pekanbaru menjadi kabupaten/kota yang terindikasi TPS rawan dengan jumlah sebanyak 1.538 TPS di Inhil, dan 1.161 TPS di Pekanbaru. Sedangkan TPS tidak rawan tertinggi berada pada Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1187 TPS, dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.111 TPS.

Pada variabel kerawanan, indikator kerawanan tertinggi penggunaan hak pilih sebesar 1.769 TPS dan ketika pemungutan surat suara sebanyak 1.407 TPS.

Terdapat 6 indikator dan 15 variabel berdasarkan klasifikasi variabel TPS rawan yaitu indikator Akurasi Daftar Pemilih, indikator Penggunaan hak pilih, indikator politic uang, indikator netralitas KPPS, indikator pemungutan suara, dan indikator Kampanye.

Sedangkan untuk 15 variabelnya meliputi pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk DPT, Pemilih Tidak memenuhi syarat masuk DPT, Pemilih disabilitas, DPTb lebih dari 20 per TPS, TPS wilayah Khusus, terdapat aktor bohing, cukong, atau broker, praktik pemberian uang/materi lainnya, relawan bayaran, KPPS mendukung paslon tertentu, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS didekat posko paslon, KPPS tidak mengikuti bimtek, ketersediaan logistik, praktik mempengaruhi pemilih, dan menghasut dengan isu SARA. 

Pada indikator akurasi daftar pemilih, pemilih MS tidak ada dalam DPT terbanyak di Kabupaten Inhil yakni sebanyak 259 TPS, untuk pemilih TMS sebanyak 146 TPS.

Dalam indikator penggunaan hak pilih, pemilih disabilitas terbanyak di Kabupaten Inhu sebanyak 223 TPS, dan untuk indikator DPTb lebih dari 20 per TPS terdapat di Kabupaten Kampar sebanyak 139 TPS.

Berkaitan dengan money politics, TPS Kabupaten/Kota yang terindikasi tertinggi ada di Kabupaten Inhil sebanyak 108 TPS bersumber dari sumbangan bohir/cukong, dan pemberian uang/barang tertinggi di Kota Pekanbaru sebanyak 93 TPS.

Indragiri Hilir menduduki peringkat pertama dalam indikator kampanye mempengaruhi pilihan pemilih berdasarkan SARA dengan besaran angka indikator sebesar 87 TPS. Sedangkan indikator KPPS mendukung salah satu paslon sebanyak 94 TPS.

Dalam indikator pemungutan suara, ketersediaan logistik menjadi indikasikan terbanyak yang berada di Kota Pekanbaru yakni sebanyak 393 TPS.

Contoh rekapitulasi Provinsi TPS rawan lebih dari 1 variabel sebanyak 360 TPS (30 TPS per Kabupaten), lebih dari 1 indikator sebanyak 480 TPS (40 TPS per-Kabupaten).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, mengatakan, Bawaslu telah menyusun instrumen yang digunakan sebagai standar dalam menyusun peta TPS rawan. 

"Instrumen penyusunan peta TPS rawan ini dijadikan sebagai pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menentukan identifikasi TPS rawan pada Pilgubri tahun 2018 ini," ujar Neil.

"Dalam pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," katanya lagi.

Berangkat dari pemetaan TPS rawan ini, terang Neil, pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal.

Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, katanya, namun penting untuk mendapatkan pemetaan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat.

"Pemetaan TPS rawan ini, mendasarkan pada hasil pengawasan dengan menjawab seluruh indikator dalam menentukan TPS rawan tersebut," tegasnya. (rls)


Editor    : Rico Mardianto