Dana Kampanye Pribadi Diusulkan Dibatasi

Dana Kampanye Pribadi Diusulkan Dibatasi

JAKARTA (HR)-Tidak adanya ketentuan soal batas jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik atau koalisi partai pendukung, memunculkan kekhawatiran proses Pilkada tidak berjalan dengan adil.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap 27 pasangan calon di 9 daerah pemantauan, sumbangan dana kampanye yang paling besar didapatkan dari pasangan calon itu sendiri.

Menurut Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, keadaan ini berpotensi merusak prinsip persaingan yang adil dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Apabila pasangan calon berasal dari kalangan yang bermodal besar, mereka dapat berkampanye lebih massif dan intensif dibandingkan dengan pasangan calon lainnya," kata Masykurudin, Rabu (20/1) di Jakarta.
"Sementara pasangan calon lain yang bermodal lebih kecil, tidak bisa ikut bersaing," ujarnya.

Siapa pun yang memberikan sumbangan baik perseorangan, kelompok, maupun badan usaha, selalu mempunyai potensi mengambil keuntungan dalam keputusan politik.

Oleh karena itu ia mengusulkan perlu adanya peraturan mengenai sumbangan dana kampanye.
Peraturan tersebut harus menjamin kemandirian partai politik dan pasangan calon dalam mengambil kebijakan dan keputusan pada saat mendudukui jabatan setelah Pilkada.

"Harusnya ada batasan besarnya sumbangan. Bisa mengikuti ketentuan sumbangan perseorangan dan kelompok atau badan hukum," ujar Masykurudin.

"Maksimal besarnya 50 juta (perorangan) dan 500 juta (badan hukum). Dengan begitu pasangan calon yang memiliki kapasitas namun bermodal kecil bisa ikut bersaing," ujarnya.(kcm/dar)