Presidential Threshold 20 Persen Kembali Digugat

Presidential Threshold 20 Persen Kembali Digugat

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen kembali digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6/2018). Padahal, proses awal tahapan Pemilu 2019 sendiri rencananya akan mulai dilaksanakan pada Agustus 2018.

Salah satu pihak yang mendaftarkan gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini yakni Panglima Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo.

"Hari ini saya mengajukan permohonan atau uji materi Pasal 222 ambang batas pencalonan presiden 2019‎," kata Nugroho di MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).


Mantan Ketua Umum Partai Rakyat tersebut tidak mempermasalahkan dengan mepetnya waktu pendaftaran gugatan menjelang proses awal tahapan Pemilu 2019. Meskipun mepet, kata Nugroho, yang terpenting dirinya sudah berjuang untuk menegakkan proses demokrasi.

"Kalau dipikir, logika kita yang masih waras menilai Presidential Threshold (PT) 20 persen tidak berkeadilan," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya ambang batas 20 persen untuk mencalonkan presiden sama dengan membunuh demokrasi. Oleh karenanya, demi menciptakan iklim pertarungan politik yang sehat pada Pemilu 2019, Nugroho mengajukan gugatan agar PT 0 persen.

"Saya merasa juga ada upaya mengiring ke calon tungal, dan ini bagi saya tidak sehat untuk demokrasi, maka saya beranikan diri (melakukan gugatan)," ungkapnya.

Nugroho sendiri berencana mencalonkan diri sebagai presiden 2019. Namun ambisinya tersebut terganjal oleh PT 20 persen. Oleh karenanya, jika gugatannya dikabulkan, dia akan resmi mendeklarasikan diri sebagai capres 2019.

"Saya punya hak hukum serta ada salah satu parpol dari 16 parpol yang siap memberikan rekomendasi kepada saya. Sekarang ini belum bisa kan terbentur PT," katanya.

 

Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone