Mantan Ketum BEM UR Angkat Bicara Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Universitas Riau

Mantan Ketum BEM UR Angkat Bicara Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Universitas Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Genap sepekan sejak DPR mengetuk palu pengesahan undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme, aparat sudah melakukan penangkapan terhadap terduga jaringan teroris di kampus Fisip Universitas Riau pada Sabtu (2/6/2018) kemarin.

Menanggapi itu, Cecep Suryadi, mantan Ketua Umum BEM Universitas Riau, mengharapkan aparat mampu melakukan langkah profesional dan akuntabel dalam mengurai aksi infiltrasi jaringan teroris yang telah menyasar kehidupan kampus.

"Dengan disahkannya UU tindak pidana teroris tersebut, kita mendukung aparat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan utk melindungi masyarakat dari segala resiko," ungkap Cecep yang diterima Riaumandiri.co, Ahad (3/6).


Menurutnya, Bbberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, jika dalam keadaan terdesak pihak kepolisian dapat langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris untuk mengurai aktor intelektual, motif dan sebagainya.

Namun, dirinya juga mengharapkan Polisi harus megembangkan penyelidikan secara komprehensif. Dalam keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris, hal ini tentu atas penetapan ketua pengadilan negeri setempat. 

Penyadapan dilakukan bersifat rahasia digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika. Hal terebut sesuai dengan pasal 31 dan 31 A UU tindak pidana teroris.

Selanjutnya menurut Cecep, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah termasuk kepada perguruan tinggi dan instansi terkait secara berkesinambungan dengan berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

"Pencegahan harus segera dioptimalkan, baik melalui upaya kontra radikalisasi maupun upaya deradikalisasi," tambahnya.

Dilanjutkan Cecep, pihak universitas perlu melakukan pembinaan mahasiswa secara ekstra dengan cara yang edukatif dan simpatik. Jangan sampai infiltrasi jaringan teroris mendapatkan ruang di kehidupan kampus dengan dalih berlindung di balik kebebasan akademik sekalipun.

"Para aktivis mahasiswa pun hendaknya dibekali dengan pemahaman dan kematangan yang cukup agar mampu menjadi aktor utama dalam upaya menolak infiltrasi jaringan teroris di kampus," tutup Cecep.

Editor: Nandra F Piliang