Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Kanan

Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Kanan

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR- LN alias Lomo (45) warga Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di rumahnya.

Paur Humas Polres Rohil Iptu Ediward Rabu (30/5/2018) menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (29/5/2018).

Dijelaskannya, selain menangkap pelaku, Opsnal Sat Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi 1 paket klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pireks kaca dan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 bungkus kotak plastik klip putih yang di dalamnya berisi 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu.


Selanjutnya 1 timbangan mini merk Constant, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 bungkus klip putih yang di dalamnya berisi puluhan plastik klip kosong dan uang Rp535.000 diduga hasil penjualan sabu.

Diuraikannya, penangkapan ini bermula saat anggota tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah LN.

"Bahkan, informasinnya LN juga memiliki sabu, mendapati informasi tersebut tim opsnal narkoba Polres Rohil memberi tahu hal tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Juliandi, dan atas perintah Kasat Narkoba tim opsnal diperintahkan mengecek informasi tersebut," kata Iptu Ediward.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, setelah sampai di lokasi yang dimaksud, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan LN di rumah, tim opsnal langsung masuk ke rumah dan menemukannya.

"Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan kepada LN, dan ditemukanlah sejumlah barang bukti. Selanjutnya LN dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Rico Mardianto