Kabur Usai Persidangan, Zulham Diringkus di Rumah Orang Tuanya

Kabur Usai Persidangan, Zulham Diringkus di Rumah Orang Tuanya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Zulham alias Ibel bin Samin kembali diringkus. Terdakwa kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap saat berada di rumah orang tuanya, setelah melarikan diri usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/5/2018) kemarin.


Zulham kabur usai persidangan di lantai 2 PN Pekanbaru. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dengan majelis hakim yang diketuai Fatimah, dengan hakim anggota Kamazaro Waruwu dan Riska.


Usai sidang atau sekitar pukul 15.00 WIB, dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping kiri PN Pekanbaru, Zulham yang diduga telah ditunggu seorang wanita kabur dengan terlebih dahulu melepaskan baju kemeja putih dan rompi tahanan warna merah. Tidak diketahui apakah perempuan itu merupakan orang dekatnya atau tidak.



Atas kejadian itu, pihak Kejari Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap Zulham kembali. Hasilnya, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, Zulham berhasil ditangkap.


"Alhamdulillah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru yang dibantu oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau telah berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur, terdakwa Zulham alias Ibel bin Samin, yang melanggar pasal 363 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, Minggu (27/5/2018).


Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, penangkapan Zulham dilakukan setelah mendapat informasi dari Kejari Pekanbaru terkait kaburnya Zulham usai persidangan.


"Setelah berkoordinasi (dengan Kejaksaan), kita langsung melakukan penyelidikan, yang di-back up full oleh Satuan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Alhamdulillah dia (Zulham) berhasil kita tangkap," ujar Bimo.


Zulham ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan Pekanbaru. Dia pun tidak melalukan perlawanan saat diringkus. "Dia kita tangkap saat sedang tidur-tiduran," sebut Bimo.‎


Mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu mengatakan, dari hasil interogasi sementara yang dilakukan diketahui Zulham nekat kabur saat usai menjalani persidangan, karena hendak menemui istrinya. "Jadi pengakuan dia (Zulham), karena dia mau diceraikan istrinya. Makanya dia lari," pungkas Bimo.


Setelah berhasil ditangkap, Zulham langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.


Kaburnya tahanan usai menjalani persidangan seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di PN Pekanbaru. Yaitu, Bunari terdakwa kasus narkotika, yang kabur pada 24 Juli 2014 silam, yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan.


Hampir setahun buron, Bunari akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru di lokasi persembunyiannya di Lubuk Sakat Siak Hulu, Kabupaten Kampar.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto