Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp50 M dari Malaysia

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp50 M dari Malaysia

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggagalkan peredaran narkotika senilai lebih Rp50 miliar. Diduga, barang haram itu berasal dari negara Malaysia.

Jika dirincikan, narkotika yang diamankan tersebut berupa 41 kilogram sabu-sabu dan 44.000 butir pil ekstasi. Sebagian besar di antaranya akan dikirim ke Jakarta dari Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, seluruh narkoba tersebut diungkap dari dua kasus berbeda. Namun dipastikannya, barang bukti yang disita dari tiga orang tersangka itu berasal dari negara yang sama, Malaysia.


Pengungkapan pertama, kata Kapolda, dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 293, Selensen Tembilahan, tepatnya depan Mapolsek Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (9/5) lalu. Saat itu, polisi berhasil menyita 29 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang tersangka warga Batam, Kepulauan Riau berinisial SS (44). 

Selain itu, turut disita 20.000 pil ekstasi bewarna hijau merek Omega serta satu unit mobil jenis Ertiga warna putih bernomor polisi D 1544 ACJ. Seluruh narkoba itu sedianya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. 

"Pengungkapan ini berkat kerjasama tim Ditresnarkoba dan Polres (Inhu) menggagalkan sabu dan ekstasi 29 kilogram yang dikemas dengan paket teh Cina dan 20.000 ekstasi," ungkap Kapolda, Kamis (24/5). 

Untuk pengungkapan kedua, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu HC (34) dan MM (30). Dari tangan keduanya, turut disita 12 kilogram sabu-sabu dan 24.000 butir pil ekstasi bewarna merah dengan logo S. 

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, pengungkapan kedua tersebut dilakukan di Jalan Lintas Maredan-Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (14/5).

Dia menjelaskan dari dua pengungkapan tersebut, total barang bukti disita mencapai 41 kilogram sabu-sabu dan 44.000 butir ekstasi diperkirakan setara dengan Rp54,2 miliar. 

Kembali ke pengungkapan pertama, Hariono mengungkap modus baru pengiriman barang haram itu dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Hal itu sebagai upaya untuk mengelabui petugas, dengan tidak lagi menyimpan narkotika di dalam mobil. 

"Pelaku tidak lagi menyimpan (narkoba) di dalam mobil, namun di luar, di bagian bawah mesin (sasis,red)," terang Hariono. 

Pada mobil jenis Ertiga yang digunakan pelaku SS (44) disimpan pada bagian sasis. Pada bagian itu, terdapat tiga kotak besi yang sengaja dimodifikasi oleh tersangka untuk menyimpan narkoba. "Ini modus baru dan yang pertama kita temukan," sebutnya. 

Bahkan, Hariono sempat bercerita bahwa anggotanya yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi saat melakukan penggerebekan itu sempat kesulitan menemukan barang bukti narkoba itu. Padahal, mobil Ertiga dan tersangka SS merupakan target utama yang telah diintai selama beberapa pekan lamanya. 

"Waktu anggota saya nelpon, dia tidak menemukan sabu. Tapi saya minta coba periksa seluruh mobil, termasuk bagian bawah. Dan benar ditemukan di sana semuanya. 29 kilo (sabu-sabu) dan ekstasi," terangnya. 

Lebih jauh, Haryono menuturkan jika hasil pemeriksaan, SS yang merupakan seorang kurir itu mengaku telah dua kali lolos mengirimkan sabu-sabu dengan rute Riau-Jakarta menggunakan mobil yang sama. Pada pengiriman pertama, tersangka membawa 5 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp80 juta. "Pengiriman kedua itu 10 kilogram sabu-sabu dengan upah R150 juta. Untuk yang ketiga ini berhasil kita gagalkan," pungkas Hariono.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang