NU Kritik Daftar Penceramah Versi Kemenag

NU Kritik Daftar Penceramah Versi Kemenag

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang merekomendasikan 200 nama mubaligh kepada masyarakat.

 

Wakil sekretaris jenderal PBNU Masduki Baidlowi menyayangkan daftar nama dai versi pemerintah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. Padahal, kaum Muslim Indonesia belum tentu membutuhkan rekomendasi semacam itu.


 

Menurut Masduki, Kemenag seharusnya membuat daftar nama-nama penceramah yang kurang atau tidak memenuhi kriteria, alih-alih menyusun daftar mubaligh yang dinilai reputasinya baik di Tanah Air.

 

“Sebenarnya, yang bagus itu bukan positive-list, melainkan negative-list. Artinya, (Kemenag mendaftar) siapa yang bermasalah, khususnya dalam soal kriteria ketiga, (komitmen) kebangsaan dan keagamaan. Itulah yang dicatat. Lagipula, (mubaligh) yang positif jumlahnya tentu jauh lebih banyak. Kalau negative-list, bisa tidak banyak.” ujar Masduki Baidlowi saat dilansir Sindo, Ahad (20/5/2018).

 

Alasannya, lanjut dia, saat ini masyarakat mulai resah akan kemunculan beberapa penceramah yang menganjurkan paham kekerasan dan tindakan ekstremis. Mereka itulah yang patut diragukan komitmen kebangsaan dan keislaman moderatnya. Apalagi, belum lama ini aksi terorisme kembali meledak di Tanah Air dan mengancam kerukunan antarumat beragama.

 

Masduki Baidlowi menyarankan agar daftar penceramah yang berideologi ekstrem itu, kalaupun nanti dibuat, tidak perlu diumumkan. Hal ini untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Langkah selanjutnya, Kemenag dapat meminta masukan dari organisasi-organisasi yang moderat dan arus utama.

 

“Lalu daftarnya dikonfirmasi ke ormas-ormas Islam, semisal Muhammadiyah, PBNU, Persis, dan lain-lain sebagainya. Kemudian, kita (ormas-ormas) akan mendekati mereka supaya kehidupan berbangsa dan bernegara ini menjadi tenteram,” kata dia.

 

Seperti diketahui, ada tiga kriteria yang diberikan Kemenag agar seorang mubaligh dapat masuk ke dalam daftar rekomendasi. Ketentuan itu adalah, orang yang bersangkutan punya pengetahuan yang mumpuni tentang agama Islam, memiliki reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan.

 

Kemenag pun menyiarkan daftar rekomendasi yang berisi 200 nama mubaligh se-Indonesia yang memenuhi kriteria-kriteria keilmuan, reputasi, dan kebangsaan. Daftar ini dikatakan terus diperbarui seiring waktu. Kemenag juga telah menyatakan, tidak ada maksud untuk membuat gaduh umat Islam dengan adanya daftar tersebut.


Sumber: sindo