Bawaslu Riau Imbau Paslon Gubri Patuhi Aturan Kampanye Selama Ramadan

Bawaslu Riau Imbau Paslon Gubri Patuhi Aturan Kampanye Selama Ramadan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bawaslu Riau mengimbau kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, agar mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan tentang larangan  kampanye, terutama selama bulan suci Ramadan 1439 H/2018 M. Imbauan itu juga berlaku bagi tim kampanye dan partai pengusungnya. 
 
Dikatakan anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, setiap paslon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadan, dengan menaati aturan larangan kampanye.
 
"Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017," ungkap Neil, Kamis (17/5/2018).
 
Seluruh paslon diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid dan musala termasuk di halamannya.
 
"Kita berharap segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang dengan menjanjikan, memberikan uang atau materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon Pilgubri," lanjut Neil.
 
Neil menyarankan, jika paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sebaiknya melalui lembaga resmi. "Kita juga ingatkan paslon agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat Idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang," pungkas Neil Antariksa.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto