BP2D Pertanyakan Pajak Pertalite Dikonsultasikan ke Kemenkeu

BP2D Pertanyakan Pajak Pertalite Dikonsultasikan ke Kemenkeu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya jenis pertalite dikabarkan dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan RI. Terkait itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau mempertanyakan hal tersebut.
 
Demikian diungkapkan Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti, saat dikonfirmasi mengenai evaluasi Perda Pajak Daerah itu. Menurutnya, sesuai aturan perda itu dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah itu dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
 
"Tidak ada hubungannya perda itu disampaikan ke Kemenkeu. Meskipun hasil Perda Pajak itu masuk ke pendapatan pemerintah daerah. Kalau evaluasi perda hanya di Kemendagri," sebut Sumiyanti, Selasa (15/5/2018).
 
Namun demikian, sebut politisi Partai Golkar itu, sejauh ini pun hasil evaluasi dari Kemendagri dari Kemendagri belum turun. Menurutnya, saat ini Dewan tengah menunggu nomor registrasi dari Kemendagri terhadap perda tersebut.
 
"Jika sudah keluar, disampaikan ke Pemprov. Selanjutnya ke Dewan untuk pemberitahuan," sebut Sumiyanti.
 
"Tugas kita tidak ada lagi. Sudah selesai. Tinggal Pemprov lagi. Kita minta Pemprov segera menindaklanjuti. Apa kendalanya belum juga evaluasi keluar," sambungnya.
 
Senada, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, Dewan telah menyelesaikan keinginan masyarakat agar harga BBM jenis pertalite turun.
 
"Kita sudah bentuk pansus yang merebus Perda Pajak. Dewan sudah mengetuk palu perda tersebut. Kita juga akan lihat dulu sejauh mana perubahan dengan perda itu nanti. Tapi kita belum menerima hasil evaluasi perda dari Kemendagri," sebut Septina.
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, evaluasi Perda PBBKB mengalami keterlambatan karena tidak hanya evaluasi di Kemendagri namun harus diverifikasi juga oleh Kemenkeu.
 
"Karena ini berhubungan dengan pajak maka harus sampai juga ke Kemenkeu, makanya mengalami keterlambatan dari yang dijadwalkan," ujar Ahmad Hijazi beberapa waktu lalu.
 
Evaluasi perda ini sama halnya dengan RTRW sebelumnya harus dilakukan verifikasi ke kementerian terkait makanya sedikit lama dan melebihi waktu yang ditetapkan yakni 15 hari kerja.
 
"Harusnya 15 hari kerja selesai cuma kan masih perlu proses di Kemenkeu. Makanya sedikit lama," ujar Sekda.
 
Meskipun demikian, menurut Sekda tidak mungkin lama lagi proses penetapan Perda tersebut akan tuntas dan bisa dijalankan di Provinsi Riau.
 
"Yang jelas hanya tinggal berproses di Kemenkeu, dan kita berharap agar secepatnya bisa tuntas dan bisa menjawab keluhan masyarakat selama ini," tandasnya.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico mardianto