Mediasi Gagal, Gugatan Perdata YPLHI Rohil Soal Kawasan HPT Berlanjut

Mediasi Gagal, Gugatan Perdata YPLHI Rohil Soal Kawasan HPT Berlanjut
RIAUMANDIRI.CO, UJUNGTANJUNG - Mediasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Rokan Hilir ke Pengadilan Negeri Rohil, terkait kepemilikan dan pengelolaan kebun sawit di atas kawasan hutan produksi terbatas ( HPT) tidak mencapai kesepakatan. 
 
Sidang proses mediasi ketiga yang dimediatori oleh M Hanafi, SH pada Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB itu dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat yang didampingi para kuasa hukum. Informasi yang dihimpun, dalam sidang mediasi itu pihak  tergugat dan turut tergugat tidak ada mengajukan upaya perdamaian sehingga mediasi akhirnya gagal. 
 
Setelah sidang mediasi gagal, kembali ketua majelis hakim melanjutkan agenda sidang pembacaan gugatan. Usai mendengarkan gugatan, ketua majelis hakim mengatakan, akan melanjutkan sidang berikutnya pada Selasa (22/5/2018) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat. 
 
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh YLPHI Rohil ke Pengadilan PN Rohil dengan nomor perkara Reg. 01/ pdt.G/ 2018/ PN.RHL melawan tergugat I Iwan Lintang, Tergugat II  Antony alias Akong, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau selaku turut Tergugat I. Penghulu Sintong Pusako selaku turut tergugat II. 
 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, SH, MH dengan anggotanya Lukman Nulhakim, SH, MH dan Rina Yose, SH.
 
Dalam gugatan YLPHI, disebutkan bahwa kepemilikan kebun sawit seluas 57 hektar yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusako Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil milik Antony alias Akong warga Mandau Kabupaten Bengkalis berada di atas kawasan HPT yang dikuasai tanpa izin. 
 
Dalam permohonan pokok perkara gugatan YPLHI Rohil, meminta kepada majelis hakim menyatakan para tergugat maupun turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 
 
Selanjutnya menghukum para tergugat dalam hal ini tergugat II menyerahkan objek sengketa tanah seluas 57 hektar yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusaka agar dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
 
Sartono, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, "Kita komit tidak akan ada damai terhadap transaksi pengelolaan atau penjualan hutan produksi terbatas yang sudah jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan maupun yang diatur pada ketentuan peraturan lainnya," tegasnya kepada media saat di luar sidang. 
 
Dia berharap kepada pihak-pihak yang turut tergugat untuk kooperatif nantinya dalam mengadiri sidang perkara ini guna kelancaran persidangan.
 
Terpisah, Afrizal alias Evi Sintong selaku Ketua YPLHI Rohil ketika ditemui awak media juga mengatakan perkara ini sudah diserahkan kepada kuasa hukum.  
 
"Selaku penggugat kita dengan tegas menolak perdamaian apa pun, artinya tidak ada upaya damai. Kita serahkan saja melalui proses jalur hukum, ini kan aset negara tidak ada hak kita untuk berdamai dengan melanggar undang undang, biar saja hukum yang memutuskan," kata anggota DPRD Rohil ini. 
 
 
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Rico Mardianto