Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Berkas Empat Mantan Legislator Dikembalikan

Berkas Empat Mantan Legislator Dikembalikan

PEKANBARU (HR)-Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengirim kembali dua berkas dengan empat tersangka, kasus dugaan korupsi tindak pidana penyimpangan dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. "Iya. Sudah dikembalikan penyidik. Hari ini. Ada dua berkas dengan 4 tersangka," ujar Guntur kepada Haluan Riau, Rabu (28/10).
Adapun berkas perkara tersebut atas nama tersangka Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Pengembalian berkas tersebut, jelas Guntur, setelah sebelumnya penyidik melengkapi berkas perkara keempat tersangka berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejati Riau. "Penyidik lengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa atau P19," sebut Guntur.

Sementara terkait dua tersangka lainnya yang berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni Azrafiani Aziz yang merupakan Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis, dan Herliyan Saleh selaku mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, masih dalam proses pemberkasan.

"Untuk tersangka AA (Azrafiani Aziz,red), secepatnya kita kirim (ke Kejati Riau). Masih dalam pemberkasan. Sementara untuk HS (Herliyan Saleh,red) masih pemenuhan P19," tukas Guntur.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, juga membenarkan adanya pengembalian berkas dari penyidik Polda Riau untuk empat tersangka tersebut. Selanjutnya, kata Mukhzan, Jaksa Peneliti akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara tersebut.

"Jika masih ada terdapat kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. Kalau dinyatakan lengkap, bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkas Mukhzan.
Kasus ini, juga telah menjerat nama Jamal Abdillah sebagai pesakitan. Saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam surat dakwaan JPU pada sidang perdana Jamal Abdillah beberapa waktu lalu dinyatakan kalau kerugian negara yang diduga disebabkan dari penyimpangan yang dilakukan Jamal Abdillah dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kemudian, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD (Bengkalis) lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.***