Alex Ungkap Istrinya Selundupkan Senjata Api di Celana Dalam

Alex Ungkap Istrinya Selundupkan Senjata Api di Celana Dalam
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Alex, bandar narkoba di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Selasa (8/5/2018).  Pada sidang kedua ini, Alex dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
 
Salah satu pertanyaan hakim adalah terkait rencana Alex melarikan diri pada 6 Maret 2018 lalu. Saat itu Alex berupaya melarikan diri dengan menggunakan senjata api yang diselundupkan oleh istrinya bernama Sani.
 
Menurut Alex, senjata api tersebut diselundupkan oleh Sani di celana dalamnya. "Senjata itu dimasukan ke celana dalam, ketika sudah di dalam sel baru senjata api itu dimasukkan ke dalam bungkus makanan," kata Alex.
 
Setelah mendapatkan senjata itu, selama di tahanan Alex menyembunyikan senjata api itu di celana yang dikenakannya. 
 
Kemudian saat tiba waktu melarikan diri, Alex mengeluarkan senjata apinya untuk menembak gembok besi hingga hancur. "Hingga saat ini saya tidak tahu di mana keberadaan Sani," tegasnya. 
 
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto