Gembong Narkoba Inhu Ini Mengaku Mendapat Ekstasi dari Narapidana Sialang Bungkuk

Gembong Narkoba Inhu Ini Mengaku Mendapat Ekstasi dari Narapidana Sialang Bungkuk
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Alexander kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (8/5/2018). Sebelumnya sidang digelar dengan agenda keterangan para saksi. 
 
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, gembong narkoba ini mengungkapkan asal pil ekstasi dan sabu-sabu yang dikonsumsi dan diperdagangkannya di Inhu selama ini. 
 
"Kalau ekstasi saya dapat dan pesan dari salah seorang terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru," ungkap Alex. 
 
Alex mengaku memesan langsung kepada MM di lapas melalui seluler. Sedangkan penjemputan barang pesanan dilakukan oleh kurir. Sementara untuk sabu-sabu didapatnya dari seseorang bernama Degam yang tinggal di Aceh.
 
Dia mengungkapkan, barang bukti sabu yang didapat saat penangkapan dirinya pada 2 November 2017 lalu di Air Molek merupakan sisa miliknya yang belum terjual ke pelanggannya yang ada di Inhu. 
 
Menurut keterangan saksi Bripka Marhengki yang menangkap Alex saat penggerebekan, hasil olah TKP di lokasi ditemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna krim di dalam, serta uang senilai Rp49 juta.
 
Usai melakukan olah TKP, tutur saksi lagi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrakan milik Alex. Di sana petugas kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 kg beserta uang tunai Rp110 juta di brankas. 
 
Selain itu, ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp200 juta lebih.
 
"Saya memesan sebanyak 3 kilogram,  yang diamankan adalah sisanya, sementara sisa lainnya dari sabu itu sudah terjual," tegas Alex. 
 
Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang Alex kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/5/2018) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. 
 
 
Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto