Penyidikan Korupsi di Dispenda Riau Ditargetkan Rampung Akhir Maret

Penyidikan Korupsi di Dispenda Riau Ditargetkan Rampung Akhir Maret
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, diyakini tidak akan memakan waktu lama. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara itu dapat merampungkan penyidikan hingga akhir Maret 2018.
 
Penyidikan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan Korps Adhyaksa Riau berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Selain itu, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di institusi yang kini bernama Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum). 
 
Dengan terbitnya sprindik baru dan munculnya tiga nama yang disebutkan terakhir, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang. 
 
Terkait dengan penyidikan baru ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. 
 
Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan untuk menjerat pihak tertentu yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini. 
 
Pemeriksaan saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispenda Riau itu telah dimulai sejak awal pekan kemarin. Mereka merupakan saksi-saksi yang pada perkara sebelumnya telah pernah dimintaiketerangan oleh Penyidik Kejati Riau.
 
"Dijadwalkan dalam bulan ini, saksi-saksi sudah rampung. Sampai akhir Maret (2018). Target kita Maret ini selesai," singkat Sugeng Riyanta Riaumandiri.co, Jumat (9/3/2018).
 
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
 
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
 
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukan untuk pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. 
 
Masih dalam dakwaan terhadap kedua terdakwa dinyatakan, saat itu terdakwa Deyu dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana, di ruang Sekretaris Dispenda Riau. Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang. Diantaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
 
Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana mengatakan, dana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat segera dicairkan. Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana UP dan GU di masing-masing bidang.
 
Kemudian selama bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Akmal selaku Juru Bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu. Lalu, terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut. Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.
 
Akibat perbuatan terdakwa Deyu dan Deliana telah menimbulkan kerugian Negara cq APBD Riau Tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp1.323.547.629, dengan rincian, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp104.900.445, pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL dan DBH sebesar Rp99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp74.056.718, dan pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp72.175.500.
 
Adapun total dana yang dipotong tersebut kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
 
Akibat pemotongan tersebut, masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto