Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku Lain dari Penangkapan Kurir Sabu di SSK II

Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku Lain dari Penangkapan Kurir Sabu di SSK II
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dari pengembangan terhadap dua pelaku kepemilikan sabu-sabu yang diringkus di bandara Sultan Syarif Kasim II, Sabtu (05/05) kemarin, Sat Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka di hotel Drego, jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dengan barang bukti sabu seberat 1012,2 gram dan pil ekstasi seberat 736,2 gram dan 718 gram atau sekitar 3000 butir. 
 
Dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada Riaumandiri.co, Senin (07/05) pagi bahwa dari pengembangan terhadap dua orang pelaku yang ditangkap di bandara SSQ II, Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankan dua orang pelaku lagi di kamar 215 dan 216 hotel Drego.
 
"Dari pengembangannya di bandara, dua orang berinisial S (21) dan A (18) kembali berhasil diamankan dengan barang bukti sabu, dan 2 bungkusan besar pil ekstasi lebih kurang sekitar 3000 butir, masih dalam penghitungan penyidik," beber Kapolres. 
 
Ditegaskan Kombes Susanto, bahwa dari penangkapan dua pelaku di bandara, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap barang bukti, jaringan, sampai penyebaran barang haram tersebut.
 
"Kita masih terus akan kembangkan terhadap barang bukti,  jaringan lainya sampai penyebaranya," tegas Santo. 
 
Informasi yang dihimpun bahwa kedua orang yang diamankan di hotel tersebut merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. Dari pengakua pelaku, barang tersebut merupalan milik Sugiono (Tersangka yang diamankan di bandara) dan keduanya juga mengaku hanya dititpkan lantaran akan dijemput kembali. 
 
Kedua pelaku yang diamankan dihotel tersebut,  kepada penyidik juga mengakui bahwa mereka diajak oleh Sugiono dengan iming-iming uang Rp 2 juta untuk menemani TSK Sugiono untuk mengambil barangnya. 
 
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang