Peras Warga Rohul Rp200 Juta, Tiga Oknum Ditresnarkoba Terancam Dipecat

Peras Warga Rohul Rp200 Juta, Tiga Oknum Ditresnarkoba Terancam Dipecat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang mendatangi rumah AH (41), Selasa (13/2/2018) lalu, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri dengan memeras warga Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
 
AH yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkoba, didatangi tiga anggota Ditresnarkoba Polda Riau, yakni Brigadir Hasbi (33), Brigadir Rahmat Effendi (33), dan Bripda John Frenky Simanjuntak (25), Selasa (13/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Sempat mengamankan AH, namun, kelanjutannya ketiga oknum tersebut tidak memproses yang bersangkutan.
 
Agar AH tidak diproses, ketiga oknum anggota tersebut meminta uang tebusan atas dugaan narkoba itu sebesar Rp250 juta. Ternyata AH hanya sanggup membayar Rp200 juta. Karena merasa tidak senang, kemudian AH datang melapor ke Polsek Tambusai di Rohul. Dari laporan tersebut, lantas ketiganya langsung ditangkap dan ditahan.
 
Dari tangan mereka diamankan barang bukti tiga kartu ATM berisikan uang Rp18,5 juta, dua gelang emas dengan berat 20 senilai Rp30 juta, uang tunai Rp25 juta, satu unit senjata Air Softgun beserta enam butir selongsong dan satu unit handphone Nokia.
 
Dikonfirmasi hal itu, Kabid Propram Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, ‎penerapan sanksi terhadap ketiga oknum polisi tersebut masih menunggu proses hukum tindak pidana umum yang mereka lakukan. "Sekarang diarahkan ke pidana umum," ujar Pitoyo, Senin (12/3/2018).
 
Jika proses penanganan pidana umum telah rampung, lanjut Pitoyo, Bid Propam selanjutnya ‎akan memroses pelanggaran kode etik. Sementara itu mengenai sanksi yang diberikan, mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) itu mengatakan, hal itu tergantung pada amar vonis pidana umum yang mereka terima.
 
"Dari amar putusan tersebut baru kita lakukan proses persidangan kode etik. Jika mereka ‎divonis dengan hukum empat tahun penjara, maka ancamannya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," imbuh Pitoyo.
 
Tindakan tegas itu, sebut Pitoyo, ‎sesuai arahan dari pimpinan Polri. Dengan adanya sanksi tegas akan memberi efek jera bagi anggota Polri lainnya supaya tidak melakukan seperti yang diperbuat tiga oknum polisi tersebut. 
 
"Komitmen dari Pak Kapolri, tegas. Polisi tidak dibenarkan menyalahi wewenang dalam menjalankan tugas. Kita harapkan, ini menjadi efek interen bagi anggota lain agar tindak mencontohnya," tegasnya.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto