Kejari Tetapkan Kepala BPMPD Siak Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Simkudes

Kejari Tetapkan Kepala BPMPD Siak Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Simkudes
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak. 
 
Dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Abdul Rozak (AR) sebagai Kepala BPMPD Siak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Penetapan AR sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Kejari Siak, Zondri kepada Riaumandiri.co. Menurutnya, kerugian negara pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,163 miliar.
 
"Kita sudah menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dalam kasus Simkudes ini, dan kita masih terus mendalaminya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul, tergantung perkembangan penyidikan," jelas Zondri saat ditemui Riaumandiri.co, Selasa (6/6).
 
Zondri juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap AR sudah seminggu lalu, 31 Mei 2017, dan juga telah diekspos bersama tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Tim penyidik masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap perlu terkait kasus tersebut.
 
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala BPMPD Siak, Abdul Rozak melalui sambungan telepon, pihaknya masih belum menjawab. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Juni 2017
 
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang