Lima Bulan Buron, Tersangka Korupsi Simkudes Siak Diringkus di Jakarta

Lima Bulan Buron, Tersangka Korupsi Simkudes Siak Diringkus di Jakarta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap Abdul Hakim. Direktur PT Dimensi Tata Desantara (DTD) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak itu diamankan saat berada di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018) kemarin.
 
PT DTD adalah rekanan dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMPD) Siak dalam proyek yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2015. Setiap dokumentasi pada program Simkudes dari pihak rekanan ditandatangani oleh Abdul Hakim tersebut.
 
Sebelum menyandang status tersangka, Abdul Hakim sempat dipanggil sebagai saksi untuk pesakitan lainnya, Abdul Razak yang merupakan mantan Kepala BPMPD Siak. Namun tiga kali surat panggilan dilayangkan, tak satu pun dipenuhinya, hingga akhirnya Kejari Siak yang menangani perkara itu memasukkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan Desember 2017 lalu.
 
"Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak datang ke Kejari Siak. Lalu kita tetapkan sebagai DPO pada Desember 2017 lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (4/5/2018).
 
Menindaklanjuti hal itu, Kejari Siak bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung, terus melacak keberadaan Abdul Hakim. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, Abdul Hakim diketahui tengah berjualan kopi menggunakan mobil di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
"Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus, red) Kejari Siak (Immanuel Tarigan)," lanjut Muspidauan.
 
Tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru, dengan pesawat, yang dikawal ketat oleh Jaksa pada Kejari Siak. Sesampai di Pekanbaru, Jumat sore, Abdul Hakim langsung dibawa ke Kejati Riau. Abdul Hakim yang mengenakan kaos kerah berwarna biru tua itu, hanya menunduk. Tangannya yang diborgol, disembunyikan di balik selembar kain putih.
 
Abdul Hakim selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Untuk sementara, dia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
Terkait dengan pemeriksaan tersangka kata Muspidauan, kemungkinan dilakukan Senin (7/5) mendatang. Sebab, tersangka harusnya didampingi oleh penasehat hukumnya, namun tidak hadir. "Penasehat hukumnya sedang berada di Padang. Mungkin pemeriksaan dilakukan Senin," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis