Polisi Ringkus Penipu Penjualan Masker via Online di Kisaran Sumut

Polisi Ringkus Penipu Penjualan Masker via Online di Kisaran Sumut

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus penipuan penjualan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang dijual lewat sosial media Instagram.

Ketiga tersangka yakni YF, NF, dan MG ditangkap di tiga lokasi berbeda di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Mei lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ketiga tersangka merupakan sindikat internasional. Sebab, salah satu korbannya adalah warga negara Hongkong.


"Kasus ini sindikat penipuan internasional penjualan APD, para pelaku memanfaatkan situasi Covid-19 untuk menjual makser melalui akun Instagram," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube, Senin (8/6/2020).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan ketiga tersangka telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban, yakni dua orang WN asing dan tujuh lainnya merupakan WNI.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram mengunggah penawaran masker merek sensi dengan harga murah.

Kemudian, tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Lalu, tersangka MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lain.

Disampaikan Reinhard, para tersangka menjual masker tersebut dengan harga murah. Yakni seharga Rp70 ribu untuk satu kotak dan untuk satu dus dihargai Rp1,7 juta.

"Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran," ujarnya.

Namun, setelah mentransfer sejumlah uang, masker tersebut tidak pernah dikirim oleh tersangka kepada korban.

Bahkan, kata Reinhard, para tersangka juga mengganti nomor serta nama akun Instagram untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau 378 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun sampai dengan 20 tahun," ucap Reinhard.



Tags Penipuan