Surat Keterangan Perekaman e-KTP Bisa Digunakan

Surat Keterangan Perekaman e-KTP Bisa Digunakan

TEMBILAHAN (HR)-Setelah diberlakukan penghentian percetakan kartu tanda penduduk menggunakan blanko dari Siak semenjak akhir tahun lalu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir yang mendapat bantuan dua unit mesin cetak e-KTP, kini fokus lakukan perekaman dan percetakan bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman.

Pernyataan ini disampaikan, kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) VJ Virman, Rabu (4/3). Dikatakan, meski saat ini percetakan e-KTP lambat selesai dicetak dan didistribusikan, namun pihaknya tetap memberikan surat keterangan menandakan, masyarakat telah melakukan perekaman e-KTP, sehingga ini diharapkan tak menjadi suatu hambatan bagi masyarakat dalam mendapat pelayanan, baik itu dari pemrintah, kepolisian, BPJS, dan lainnya.

“Kita minta masyarakat untuk bersabar, jika proses percetakan e-KTP sudah selesai , maka kita akan mendistirbusikannya ke daerah masing-masing. Sebagai penggantinya, kita akan memberikan surat keterangan tanda masyarakat tersebut telah melakukan perekaman e-KTP, “ujarnya.

Dikatakan, guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan meskipun dengan hanya memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP, pihaknya telah mengirim surat ke badan atau instansi pemerintahan daerah, pihak kepolisian, BPJS cabang Inhil, dan lainnya. (mg3)