Ketua DPR Minta Pemerintah Perhatikan Gaji Guru Honorer

Ketua DPR Minta Pemerintah Perhatikan Gaji Guru Honorer
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru honorer dengan menyesuaikan gaji mereka dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
 
"Saya meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru, terutama guru honorer, agar upah yang diterima dapat sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat," kata Bamsoet, begitu dia akrab disapa, Jumat (4/5/2018).
 
Bamsoet mengatakan hal tersebut merespon terkait gaji guru honorer yang masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah Indonesia.
 
Melalui Komisi II DPR dan Komisi X DPR, Bamsoet meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera melakukan pemetaan terhadap guru-guru honorer di seluruh Indonesia dan melakukan pengecekan serta evaluasi terhadap guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK.
 
Bamsoet juga Meminta Komisi X DPR mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi turunan mengenai guru atau tenaga pengajar honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, agar guru atau tenaga pengajar honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas.
 
Dia juga meminta dilakukan evaluasi terkait masalah yang menyebabkan pencairan dana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering terlambat. "Akibat dana BOS terlambat juga menyebabkan gaji guru honorer terlambat," katanya.
 
Karena menurut Bamsoet, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa guru honorer dapat menggunakan maksimal 15 persen dari dana BOS untuk sekolah negeri dan 20 persen untuk sekolah swasta.
 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto