putusan KAsasi MA

Golkar Milik Ical, PPP Djan Farid

Golkar Milik Ical,  PPP Djan Farid

JAKARTA (HR)-Drama seputar konflik dualisme kepengurusan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, mulai memasuki babak akhir. Hal itu setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusannya, Selasa (20/10). MA memutuskan pengurus yang sah untuk Partai Golkar adalah kepengurusan di bawah Aburizal Bakrie. Sedangkan untuk Partai Persatuan Pembangunan, pengurus yang sah adalah Djan Farid.


Golkar
Terkait putusan itu, baik kubu Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical maupun Djan Farid, mengaku siap merangkul kubu lain, yakni Agung Laksono cs di Partai Golkar dan Romahurmuziy cs di kubu PPP.

Menurut Humas MA, Hakim Agung Suhadi, hakim MA yang menangani kasus Partai Golkar terdiri dari hakim ketua Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," ungkapnya.

Selain itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Mengadili sendiri mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," pungkas Suhadi.

Tidak hanya itu, Golkar kubu Ical juga menang di tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut Humas PT Jakarta, M Hatta, putusan hakim PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sebelumnya, kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Vonis ini diketok oleh majelis hakim Elang Prakoso, Asli Ginting dan M Hatta.

"Jadi pertimbangan PN sudah benar menyatakan kepengurusan Aburizal Bakrie sah dan Munas Bali sah," tambah Hatta.

Sedangkan untuk PPP, sidang dipimpin ketua majelis Hakim Agung Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. Hasilnya, MA memutuskan pengurus PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz. "Mengabulkan kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," tambah Suhadi.

PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta.


Siap Merangkul
Terkait putusan itu, Ical mengatakan pihaknya sangat bersyukur.

 "Alhamdulillah. Dari awal sudah saya katakan, bahwa saya masih percaya terhadap hukum di negara ini," ujarnya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya pihaknya untuk tidak menyerah dan terus mengajukan banding hingga kasasi sudah tepat. Kemenangan ini dirasa berkat campur tangan Tuhan.

"Ini bisa terjadi karena ridho Allah," ucapnya.

Tidak itu saja, Ical juga menyatakan pihaknya siap merangkul kubu Agung Laksono cs dan bergabung kembali bersama. "Tentu akan kita rangkul," ujar Ical.

Langkah serupa juga akan dilakukan kubu Djan Farid. Seperti dituturkan Waketum PPP kubu Djan Farid, Fernita Darwis, pihaknya siap merangkul kubu Romahurmuziy (Romi).

Fernita mengatakan bahwa Djan sanggup menyatukan kembali PPP. Kubu Romi diajak untuk bergabung bersama kubu Djan yang sudah dinyatakan sah. "Bagi teman-teman yang ingin bergabung bersama lagi dengan kita, pasti kita senang.

 PPP itu satu. Ini bukan soal kalah atau menang. Ini jawaban bahwa PPP masih ada. PPP tidak hilang dari dunia politik," ujarnya.

SK Baru
Sementara itu, kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono kembali dinyatakan MA tidak sah.

"Tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin ARB sebagai pengurus yang sah," ujarnya.


Yusril mengaku telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Agung Laksono, Menkumham, dan Ketua DPD Jakarta Utara. Putusan Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan Agung Laksono juga tidak sah.

Ia menuturkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh ARB.

Agung Belum Tentukan Sikap
Sementara itu, seteru Ical, yakni Agung Laksono, mengaku belum bersikap menanggapi putusan MA tersebut. Agung menyatakan, pihaknya akan memastikan putusan MA itu terlebih dahulu. Selama ini, dia hanya mendengar kabar itu dari media massa.

"Kami belum bersikap. Sementara kami akan mengumpulkan data-data resmi terlebih dahulu," kata Agung.

Maka, terkait langkah hukum yang mungkin ditempuh menyikapi putusan MA itu, kubu Agung juga belum membahasnya. Langkah selanjutnya akan dirumuskan usai kepastian terkait putusan MA didapati.

"Soal adanya upaya hukum yang akan ditempuh ataupun tidak, kami akan putuskan selanjutnya," kata Agung.

Dari Riau, putusan MA itu juga mendapat tanggapan dari Ketua DPD Golkar Riau kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan. Dikatakan, kubu Agung Laksono akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sambil menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusional (MK), yang akan diputuskan pada bulan Oktober ini juga.

Dikatakannya, putusan MA bukanlah hasil final. Namun jika nantinya MK memutuskan pemenangnya adalah kubu Aburizal, maka baru sengketa di Partai Golkar berakhir.

"Kita akan lakukan PK untuk putusan TUN, PTUN, dan MA. Itu hasil pembicaraan kami," ujar Indra Adnan.

Dijelaskan Indra, putusan MK adalah putusan Konstitusional yang sah bagi keabsahan sebuah partai. Sehingga apa yang diputuskan MK harus dipatuhi semua pihak.

"Kita masih menunggu hasil MK. Jika kita yang menang, maka gugurlah keputusan dari MA dan bawahan lainnya. Namun kalau kami kalah selesai sengketa. Kita tunggu saja hasilnya dalam beberapa hari ini," ujar mantan Bupati Inhil dua periode ini.

Romi Menolak
Sementara itu, di tubuh PPP, kubu Romahurmuziy (Romi) masih merasa memimpin PPP. Meskipun MA telah mengeluarkan putusan.

Menurut Romi, selama SK Menkumham yang mengakui kepengurusannya belum dicabut, maka DPP PPP hasil Muktamar Surabaya masih belaku. Dalam pesan singkatnya, ada lima sikap yang disampaikannya. Pertama, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.

Selain itu, apa pun hasil putusan MA, Romi menilai secara hukum putusan itu tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan Muktamar Jakarta.

 Sebab, kepengurusan Djan Farid tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara atau lembaga mana pun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini.  Karenanya Romi menilai Djan Farid tidak berhak mewakili PPP pada tingkatan apa pun. Dengan demikian, roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham. Sedangkan kepada seluruh fungsionaris PPP, Romi meminta untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya. (bbs, dtc, viva, kom, ral, sis)