KPK Soroti Kinerja PTSP di Riau

KPK Soroti Kinerja PTSP di Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang masih tumpang tindih, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD).
 
Koordinator Wilayah I Korsubgah KPK, Adliansyah Malik Nasution mengatakan PTSP merupakan bagian dari rencana aksi KPK. Di mana semua proses penerbitan izin harus satu pintu di Dinas PTSP. Seharusny, ujar dia, seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau, tidak lagi mengurus soal PTSP, cukup di Dinas PMPTSP.
 
"Saya melihat masalahnya dari dulu itu-itu saja. Padahal baca aturan semuanya sudah jelas. Undang-Undang meminta agar perizinan diserahkan semuanya ke PTSP, supaya ada standar pelayanan maksimal dan cepat prosesnya," kata Adliyansyah saat mengadakan rapat PTSP bersama Pemprov Riau, Jumat (27/4/2018), di Kantor Gubernur Riau.
 
"Menurut saya ini sudah kelewatan. Bertahun-tahun juga tidak selesai. Kami mendorong seluruh proses perizinan harus satu pintu," tegas Adliyansyah.
 
Untuk itu, KPK meminta seluruh OPD di lingkup Pemprov Riau untuk mengalihkan perizinannya ke PTSP, dan jangan ada lagi perizinan yang tumpang tindih. Koordinasi teknis terkait rencana aksi penyelamatan PTSP bersama Tim KPK RI. 
 
Pada kesempatan tersebut, KPK menyarankan agar Pemprov Riau belajar ke daerah lain yang PTSP-nya sudah bagus dan ideal. Pihaknya akan menagih perbaikan sistem di PTSP Riau, selambat-lambatnya pada saat pertemuan monitoring dan evaluasi (Monev) nanti. 
 
"Besok kalau saya tanya ini masih tidak jalan. Saya ambil kesimpulan anda tak mampu, udah. Kok bangun sistem saja enggak bisa, gimana sih. Saat Monev harus beres semuanya. Kalau tidak, saya akan sampaikan ke Pak Gubernur, udah diganti saja itu OPD. Kedepan OPD hanya pengawasan dan evaluasi, tak ada lagi rekom-rekom izin," ungkapnya.
 
Sementara itu, Plt Gubernur Riau Wan Thamrin menegaskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau mendorong rencana aksi KPK soal PTSP. Dan untuk Dinas DPMPTSP untuk kembali menggelar pertemuan antarpimpinan dan tim teknis di OPD masing-masing. Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru agar seluruh perizian itu berada di DPMPTSP. OPD lain tidak lagi punya hak untuk mengeluarkan izin. 
 
"Jangan lagi berfikir seperti dulu. Dulukan kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat. Masih seperti itu juga, dah lah, dipatok ayamlah kita. Sekarang kita tidak bicara masa lalu tapi kita bicara masa depan. Kalau ada kendala kita kumpulkan lagi untuk membahas lebih teknis," kata Plt Gubri.
 
Plt Gubri juga meminta kepada seluruh OPD  hari Senin depan harus siap untuk mengintegrasikan pelayan perizinan ke Dinas DPM-PTSP. Sejauh ini baru Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau yang baru menjalankan aplikasi OPD online, sehingga proses perizinan langsung koneksi di DPMPTSP.
 
"Saya sudah bilang dengan Evarefita (Kadis PMPTSP) tolong kondisikan waktunya, kita duduk lagi dengan masing-masing OPD dan disuruh bawa tim teknisnya. Supaya masalah seperti ini tidak saling lempar bola," tegas Plt Gubri. 
 
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Mardianto