Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi

Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang pemuda diamankan polisi setelah melakukan aksi penggelapan sepeda motor yang dipinjam dengan temannya, Minggu (11/10/2020).

Tersangka berinisial NW alias Nopi (23) warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, meminjam sepeda motor merek Beat warna magenta hitam Nomor Polisi BM 4749 LQ milik korban Bintang Saputra (16) melalui Taya teman korban dengan alasan untuk menjemput teman.

Hal ini dilakukan tersangka pada hari Rabu, 30 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Hotel Sabrina Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.


Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan tersangka, korban menunggu tersangka untuk kembali dan mengembalikan sepeda motornya namun tersangka tidak kunjung datang.

Pada Jumat (2/11/2020) sektar pukul 21.30 WIB di Jalan Balam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 5008 AAK milik korban Siti Hasna (24) juga tidak dikembalikan tersangka.

"Kemudian korban Siti Hasna dan Bintang Saputra melaporkan kejadian ini tanggal 3 Oktober 2020 ke Polsek Bukit Raya, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, namun pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB diketahui keberadaan tersangka di pujasera Jalan Arifin Pekanbaru tim opsnal melakukan penangkapan tersangka, dan diamankan di Polsek Bukit Raya,"  kata Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor korban Bintang Saputra dan Siti Hasna yang telah dijualnya. Selain itu diakui tersangka telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik Dika.

Sepeda motor korban Bintang Saputra dijual tersangka kepada Yudi masih dalam pencarian orang (DPO) di daerah Kampar seharga Rp.1.500.000. Sedangkan sepeda motor korban Siti Hasna dijual kepada Gusti seharga Rp2.500.000.

"Gusti dan sepeda motor Beat warna biru putih turut diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya," ujar Kapolsek

"Diakui tersangka uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan  untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan untuk keperluan sehari-hari," tambah Kaposek.

Dari tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 4749 LQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih


Reporter: M Ihsan Yurin