Diskopindag Larang Pangkalan LPG Ilegal

Diskopindag Larang Pangkalan LPG Ilegal

TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melarang pangkalan gas LPG ilegal beroperasi di desa maupun Kecamatan di Kuansing.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Diskopindag Tarmis, Rabu (4/3). "Saat ini jumlah agen gas LPG ada tiga, untuk pangkalan itu hampir ada disetiap kecamatan," kata Tarmis.

Diskopindag sendiri, selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terutama terhadap agen dan pangkalan di setiap kecamatan.

 "Kalau ditemukan kita suruh tutup, karena resikonya sangat tinggi kalau tidak memiliki izin,"kata Tarmis.

Salah satu resiko besar adalah, tabung gas elpiji yang berisikan gas rawan terbakar dan meledak.

Seandainya tidak memiliki izin usaha, apabila menimbulkan kerugian terhadap orang lain, pemilik bisa dituntut dan dijerat hukum.

"Makanya setiap masyarakat yang ingin membuat pangkalan gas LPG disarankan mengurus izin ke badan perizinan, kalau ini tidak dilakukan maka resikonya akan tinggi," katanya.

Sejauh ini, belum ditemukan adanya pangkalan ilegal karena memang setiap waktu selalu diawasi. (rob)