Ajukan Hak Jawab, LVP Bantah Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Ajukan Hak Jawab, LVP Bantah Lakukan Penggelapan dan Penipuan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - LVP membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat tanah milik seorang warga berinisial H. Menurutnya, perkara yang ditangani Polres Kampar itu, masih ada kaitannya dengan hubungan utang piutang dan kerjasama antara SH yang tak lain adalah putri dari H, dengan LVP.

Selain itu, LVP juga menyatakan dirinya tidak terlibat tindak pidana pencurian yang sempat ditangani Polda Riau tahun 2018 lalu. Saat ini, pihaknya berencana akan membuat laporan ke Polda Riau atas sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan LVP melalui tim kuasa hukumnya Emil Salim, Risko Dello, dan Yudha Cakra Buana, dari Kantor Hukum Ma Emil Salim & Associate yang berkantor di Jalan Agus Salim Nomor 20 Bangkinang, Kampar, Sabtu (23/3/2019).


Pernyataan itu sebagai hak jawab menanggapi berita riaumandiri.co dengan judul 'Oknum ASN Kampar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan', yang terbit pada Jumat (22/3) kemarin.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi riaumandiri.co, dinyatakan bahwa tidak benar LVP menggelapkan surat tanah milik pelapor (berinisial H). Surat tanah tersebut diserahkan H kepada LVP dengan maksud dan tujuan pelapor meminta LVP agar membeli tanah Pelapor seharga Rp20 juta, dan kemudian pelapor menyerahkan surat tanah  AJB Nomor : 229/JB/PPAT/BKN/1994 milik pelapor kepada LVP sebagai bukti bahwa tanah tersebut disepakati dibeli oleh LVP.

Lebih lanjut dinyatakan, LVP telah berusaha untuk membayar lunas tanah tersebut kepada pelapor, namun pelapor tidak mau menerima pembayaran tanah tersebut sampai saat ini hingga pelapor  membuat Laporan Polisi Nomor : LP/31/I/2018/Riau/RES KPR tanggal 25 Januari 2018.

Menurutnya, perkara yang ditangani Polres Kampar itu tidak terlepas dari adanya hubungan utang piutang dan kerjasama permodalan usaha antara SH yang merupakan anak pelapor dengan LVP pada tahun 2013 lalu, yang mana terbinanya hubungan saling percaya antara SH dengan LVP.

Pada mulanya SH berutang kepada LVP dan kemudian terjalin hubungan kerjasama antara LVP dengan SH, yang mana LVP diminta oleh anak pelapor itu untuk memodali berbagai macam project/usaha anak pelapor,  sehingga LVP mengeluarkan uang tunai ratusan juta rupiah. Sementara yang baru dibayar atau dikembalikan oleh SH baru sebahagian dan masih ada sisanya dengan nilai ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan.

Pihaknya juga keberataan dengan pemberitaan Riaumandiri.co yang menyebutkan LVP terlibat aksi pencurian berdasar STPL/427/IX/2016/SPKT/RIAU tanggal 15 September 2016. Menurutnya, laporan tersebut adalah fitnah kejam yang dialamatkan kepada LVP dan laporan tersebut adalah tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan dihentikannya penyidikan laporan tersebut oleh Polda Riau berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :S.Tap/10/XI/2018/Reskrimum tanggal 5 November 2018 tentang Penghentian Penyidikan.

Terhadap fitnah dan pencemaran nama baik LVP tersebut, tim kuasa hukum dari LVP akan melakukan upaya hukum, dan akan melapor di Polda Riau atas pelanggaran Pasal 242, 220, 310, 311, dan 317 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kembali ke persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, atau tahap I, beberapa waktu lalu. LVP melalui tim kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya hukum praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Adapun pihak yang digugat adalah Kepala Kepolisian Resor Kampar selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang selaku Termohon II sebagaimana register perkara praperadilan Nomor : 02/Pra.Pid/2019/PN.BKN tanggal 20 Maret 2019. Dinyatakannya, upaya preperadilan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

Reporter: Dodi Ferdian