Polisi Ringkus Sindikat Penyelundupan WN Rohingya di Bengkalis

Polisi Ringkus Sindikat Penyelundupan WN Rohingya di Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan sedikitnya tiga pelaku sindikat penyelundupan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat pengungsi Warga Negara (WN) Rohingya, Myanmar dari Medan, Sumatera Utara tujuan Malaysia, Senin (2/8) sekira pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap petugas yakni, Sufian alias Pian, warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Yakop Hendra alias Akop dan Abdullah alias Bud warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah empat pengungsi WN Rohingnya Sobika Begum (15), Ayesha Bibi (17), Hajera Bibi (18), dan Norbahar (18) diamankan petugas di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kamis (29/7) lalu.


Sebelum ditemukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat 29 Juli 2021 dari Dusun Parit Baru, Desa Putri Sembilan sekira pukul 11.00 WIB untuk mengantarkan WN Rohingya, Myanmar menggunakan speedboat dengan dua unit mesin 40PK dan 30PK menuju Malaysia.

Namun setelah pengecekan, kapal sudah berangkat dan selanjutnya petugas melakukan pengejaran, kapal ditemukan petugas sudah berada di hutan bakau di Dusun Pasir Putih kemudian dilanjutkan penyisiran ke dalam hutan bakau dan didapati empat orang WN asing pencari suaka tersebut.

"Tiga orang tersangka kita amankan dan mereka akan membawa pencari suaka ke Malaysia. Sementara itu, dua orang lagi DPO. Satu dari tiga orang yang diamankan tersebut juga merupakan residivis di kasus yang sama," ungkap Kapolres AKBP Hendra, Selasa (10/8).

Dilanjutkan Kapolres, untuk mengirimkan empat pengungsi WN Rohingya ke Malaysia, para pelaku menerima upah sebesar Rp4 juta untuk perorang.

"Para pelaku juga sudah melancarkan aksinya ini untuk yang kedua kalinya Apakah pelaku ini ada keterkaitannya dengan temuan WN Rohingya sebelumnya? Akan kita dilakukan pendalaman," imbuhnya.

Selain tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti, speedboat mesin 40 PK dan 30 PK, telepon seluler, tas sandang serta beberapa bukti lainnya.

Saat jumpa pers, petugas hanya menampilkan seorang pelaku yakni Sufian, sementara itu dua tersangka lainnya reaktif dan harus diisolasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Keempat WN Rohingya Myanmar yang diamankan sebelumnya diserahkan ke pihak Imigrasi Bengkalis dan telah dikirimkan kembali ke pengungsian yang ada di Medan beberapa hari lalu.