DPRD Riau: Sebentar Lagi Kita Punya RTRW

DPRD Riau: Sebentar Lagi Kita Punya RTRW
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, masyarakat Riau diyakini akan memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sendiri. Draf RTRW Riau sudah divalidasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan saat ini telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Selasa (17/4/2018). Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari KLHK sudah selesai divalidasi.
 
"Menteri (LHK) mengatakan KlHS di Riau sudah tidak ada masalah. Asistensinya sudah cukup. Bantuan dari kementerian itu sudah maksimal, malah jemput bola. Sekarang sudah validasi. Sekarang sudah kembali ke Kementerian dalam Negeri sebagai leading sector," ungkap pria yang akrab disapa Dedet itu.
 
Di Kemendagri, sebut Dedet, diyakininya tidak akan memakan waktu yang lama. Kementerian di bawah komando Tjahyo Kumolo itu, lanjutnya, tentu akan melakukan perbaikan yang tidak terlalu siginifikan lagi.
 
"Dari Kehutanan (KLHK) sudah. Mungkin redaksional dan lain-lain (untuk perbaikan di Kemendagri). Kemudian nanti dikoordinasikan dengan (Menteri) ATR (Agraria dan Tata Ruang), juga oleh Menteri Dalam Negeri," terang Dedet.
 
Terkait berapa lama berada di Kemendagri, Dedet mengaku tidak mengetahuinya. "Sebentar lagi tu. Saya tidak bisa mantau kerja menteri kan. Tapi yang pasti, kita akan push terus, kita tanyakan terus pada menteri," sebut legislator asal Kota Pekanbaru itu.
 
"Sebentar lagi kita punya RTRW. Yang penting dari KLHK, informasinya sudah (divalidasi)," sambung Dedet yakin.
 
Dalam kesempatan itu, Dedet juga berharap dukungan semua pihak. Terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dia juga meminta pro aktif dalam mengurus revisi draf RTRW Riau yang saat ini telah berada di Kemendagri itu. "Harus dikawal dan awasi terus. Pemprov kita minta pro aktif juga dalam mengurus ini," imbuh Dedet.
 
Sebelumnya, RTRW Riau belum disetujui KLHK karena belum sempurnanya KLHS. Setelah diperbaiki, pemerintah daerah kembali mengajukan ke KLHK. "KLHS pada prinsipnya tidak ada masalah lagi. Kepentingan perusahaan yang sempat dihebohkan dulu, sudah dikeluarkan. Tidak semua yang diterima begitu saja. Ada catatan, misalnya jaminan jika tidak ada karhutla, reboisasinya seperti apa dan lainnya," pungkas Dedet.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto