Pedagang Plaza Sukaramai Pekanbaru Gugat Pengelola

Pedagang Plaza Sukaramai Pekanbaru Gugat Pengelola
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Puluhan perwakilan pedagang Plaza dan Pasar Sukaramai Pekanbaru mendatangi Pengadilan Negeri, Kamis (12/4). Kedatangan mereka untuk mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola.
 
Menurut perwakilan pedagang, PT MPP diduga mengeluarkan kebijakan yang merugikan pedagang, yaitu meminta mereka yang memiliki kios harus membeli kembali kios mereka.
 
Saat mendaftarkan gugatan, para pedagang datang dengan membawa berbagai spanduk tuntutan terhadap PT MPP. "Hari ini kita daftar gugatan ke PN Pekanbaru. Artinya ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT MPP terhadap pedagang (Plaza) Sukaramai," sebut Ketua Serikat Pedagang Plaza Pasar Sukaramai, Al Asri Tanjung.
 
PMH tersebut, kata Al Asri, terkait adanya kebijakan PT MPP yang meminta pedagang untuk kembali membeli kios yang telah tempati. 
 
"Tahunya sekarang ada addendum tahun 2016. Kami, SK itu tidak pernah tahu. Seharusnya disampaikan ke pedagang. Isinya seolah-olah pedagang wajib beli lagi. Kalau tidak, hilang haknya (kepemilikan kios,red)," lanjutnya.
 
Saat ini, terdapat sebanyak 1.400 kios di Plaza Sukaramai Pekanbaru yang dimiliki oleh seribuan pedagang. Dalam kontrak awalnya tidak disebutkan kewajiban pedagang akan membeli kembali kios mereka pasca terjadinya kebakaran hebat pada tahun 2015 silam.
 
"Pedagang masih ada hak di perjanjian notaris sampai tahun 2026. PT MPP wajib mengasuransikan bangunan. Ada kebakaran waktu itu, itu wajib dibiayai perusahaan posisi (kios) pedagang tambah kecil. Sisanya dijual ke pihak lain ini yang tidak kita terima," pungkasnya.
 
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Pekanbaru, Des Surya, membenarkan adanya gugatan yang diajukan para pedagang. Menurutnya, permohonan itu telah didaftarkan pemohon melalui Kuasa Penggugat, Gusri Putra Dodi.
 
"Gugatan sudah terdaftar dengan nomor : 103/Pdt.G/2018/PN PBR. Selanjutnya, akan disusun majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," singkat Des Surya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang