Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Ciderai Konstitusi

Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Ciderai Konstitusi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan menilai Perpres No.20/2018 tentang TKA melanggar atau sangat bertentangan dengan konstitusi pasal 27 ayat (2) yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
 
"Perpres itu malah mengakomodir TKA lebih banyak untuk bekerja di Indonesia daripada mengakomodir lapangan kerja bagi pekerja lokal," kritik Heri Gunawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). 
 
Menurut politisi Gerindra itu, kebijakan pemerintah ini tidak logis bila ditujukan untuk meningkatkan investasi. “Tidak ada hubungan antara peningkatan investasi dengan kemudahan TKA masuk ke Indonesia. Seolah-olah dengan dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia, maka investasi akan naik. Itu logika yang sesat," tegasnya. 
 
Mestinya, kata dia, investasi memberi dampak pada terserapnya tenaga kerja lokal. Dimudahkannya TKA bekerja di Indonesia hanya akan memperparah angka pengangguran di Indonesia.
 
Ia mengungkap data bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di angka 5,3 persen. Bahkan, di tahun 2018 diprediksi meningkat ke angka 5,5 persen. Data Kemenakertrans sendiri menyebut per Maret 2018, jumlah TKA di Indonesia mencapai 126 ribu. Heri khawatir dengan kemudahan akses TKA masuk ke Indonesia ini, akan membuka luas ribuan TKA datang berbondong-bondong menyerbu pasar lapangan kerja lokal. Pekerja lokal pun bakal tersingkir.
 
“Perpres No. 20/2018 itu tak sesuai, bahkan mencederai konstitusi yang memerintahkan pemerintah memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutur Heri lebih lanjut.
 
Pemerintah nilai mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, tak punya keberpihakan sama sekali kepada perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga terlalu pro kepentingan investor dan memberi keistimewaan kepada TKA. “Jika sudah begitu, buat apa investasi jika tak mampu mengangkat harkat dan martabat anak bangsa?” tegasnya. 
 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto