Tentang Penanganan Ujaran kebencian di medsos

SE Kapolri Disosialisasikan

SE Kapolri Disosialisasikan

JAKARTA (HR)-Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mensosialisasikan surat edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) melalui sosial media.

Adapun surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tersebut diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu. Maksud surat tersebut bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Surat edaran itu mengingatkan masyarakat bahwa bila bicara pendapat baik orasi pidato atau di dunia maya harus berhati-hati. Jangan sembarangan melakukan penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan menyangkut ras atau gender,” kata Anton di kantornya, Senin (2/11).

Ia menambahkan dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian akan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang yang berlaku.

Ancaman yang diterapkan yakni hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara bagi pihak yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia mengatakan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Hingga saat ini pihak kepolisian telah mendapatkan ratusan laporan dari masyarakat terkait hal ini.

“Hati-hati mulutmu harimaumu yang maknanya cermin budaya dari kata dan bahasa. Sebagai bangsa yang santun munculnya perbuatan ini sungguh memprihatikan. Kami kepolisian memiliki tanggungawab moral mencegah itu,” ucapnya.

Terkait hal ini, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ruhut Sitompul mengaku mendukung surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Menurutnya, meski Indonesia adalah negara demokrasi, tapi penyampaian pendapat juga harus difilter.

“Saya dukung Kapolri. Kebebasan berekspresi itu harus bertanggung jawab. Jangan sembarang berucap trus gak berani tanggung jawab,” tegas Ruhut di Jakarta, Senin (2/11).

Ia bahkan meminta agar hukuman yang bakal diberikan kepada para pengumbar hate speech harus dibuat lebih berat. Fungsinya adalah sebagai alat kontrol agar Demokrasi di Indonesia tetap sehat.

“Kalau perlu hukumannya dibuat lebih berat. Ini kan manusia yang buat demokrasi enggak sehat. Tiap hari saya dimaki anjing, babi, segalanya. DPR juga selalu diteriaki koruptor. Tapi kami enggak bisa apa-apa,” sesal Ruhut.

Diketahui, 8 Oktober 2015, Polri telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Hate Speech dianggap bersinggungan erat dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). (ini/rio)