PARLEMENTARIA BENGKALIS

DPRD Bengkalis Sahkan Perda Zakat, Infak dan Sedekah

DPRD Bengkalis Sahkan Perda Zakat, Infak dan Sedekah
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - DPRD Bengkalis mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zakat, Infak dan Sedekah, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang dipimpin Kaderismanto didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkal Zulhelmi, Selasa (3/4/2018).
 
Selain Perda Zakat, Infak dan Sedekah, pada saat bersamaan DPRD juga mengesahkan 3 Ranperda lainnya, yaitu Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 
 
Rapat dihadiri Sekda Bengkalis Bustamy HY dan sejumlah kepala SKPD. Sementara anggota dewan yang hadir sebanyak 32 anggota orang.  Selain penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap pengesahan 4 Ranperda, paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan reses masa sidang tahun 2017, penyampaian 3 Ranperda dan perubahan alat kelengkapan dewan.
 
Paripurna diawali dengan penyampaian hasil reses masa sidang tahun 2017 oleh ketujuh fraksi yang ada di DPRD Bengkalis. Kemudian paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pansus 4 Perda.
 
Juru Bicara Pansus Ranperda Zakat, Infak dan Sedekah, H Mawardi mendapat giliran pertama menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Pansus menilai Perda Zakat, Infak dan Sedekah sangat penting untuk keberlangsungan pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Negeri Junjungan.
 
Juru bicara Pansus Ranperda Zakat, Infak dan Sedekah, H Mawardi menyerahkan laporan Pansus kepada pimpinan sidang, Kaderismanto.
 
Dalam rangka mengelola zakat, maka harus dibentuk Badan Amil Zakat Nazional (Baznas) Kabupaten Bengkalis di bawah pembinaan langsung Bupati Bengkalis. 
 
Pembinaan dimaksud meliputi fasilitas, mediasi, menyiapkan sarana dan prasarana sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
"Daerah berkewajiban melaksanakan sepenuhnya pengelolaan zakat, infak dan sedekah dengan melibatkan partisipasi semua pihak. Artinya, dalam penerapan Perda Zakat, Infak dan Sedekah jangan hanya fokus kepada aparatur negeri sipil (ASN), tapi hendaknya melibatkan perusahaan, BUMD dan semua pihak yang wajib membayar zakat,” ujar Mawardi.
 
Pada kesempatan itu, juru bicara Pansus Zakat, Infak dan Sedekah juga meminta agar aparatur negeri sipil gencar melalukan sosialisasi Perda Zakat, Infak dan Sedekah ke tengah masyarakat begitu telah diundangkan menjadi lembaran daerah.
 
“Terakhir kami juga berharap kepada Baznas Kabupaten Bengkalis bisa bekerja maksimal dalam upaya menggali potesi zakat, infak dan sedekah guna membantu ekonomi umat,” ujarnya.
 
Juru bicara Pansus Ranperda Zakat, Infak dan Sedekah, H Mawardi membacakan laporan Pansus dalam sidang paripurna, Selasa (3/4/2018).
 
Selanjutnya juru bicara Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Febriza Luwu mengemukakan bahwa menindaklanjuti pengajuan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus DPRD Bengkalis sudah melakukan koordinasi serta konsultasi tentang substansi pengelolaan barang milik daerah.
 
Selain melakukan rapat bersama dengan SOPD terkait di Pemkab Bengkalis dan pemangku kepentingan, Pansus juga melakukan konsultasi ke BPKAD Riau, Pemko Tangerang Selatan terkait tatakelola barang milik daerah.
 
"Secara Prinsip Pansus dapat menerima pengajuan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Perda. Namun ada beberapa rekomendasi Pansus supaya tindak lanjuti. Pertama, Pemkab Bengkalis diminta untuk melakukan pengecekan dan mendata kembali terhadap aset daerah baik barang atau aset yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak. Kedua, aset yang sudah tidak layak dipakai supaya dapat dilakukan pemutihan atau dilakukan pelelangan,” ujar anggota Fraksi DPI Perjuangan ini seraya menyampaikan  bahwa Pansus juga merekomendasikan agar kendaraan dinas menggunakan stiker Pemkab Bengkalis.
 
Kemudian Pansus Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui jurubicara Susianto memaparkan, Pansus BPD telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke berbagai pihak. Salah satu rekomendasi perlunya adanya keterwakilan perempuan dalam komposisi BPD di seluruh desa. Kemudian meminta kepada OPD terkait segera melakukan sosialisasi dengan penguatan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
 
Terakhir Pansus Ranperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) melalui juru bicaranya, Syahrial Basri mengemukakan bahwa Ranperda PPLH mengalami keterlambatan dari seharusnya untuk diparipurnakan karena adanya penundaaan serta dinamika yang terjadi. Ranperda PPLH sudah dibahas sejak Juni 2017 dengan melakukan konsultasi ke Pemprov Riau serta kementerian terkait. 
 
Sekda Bengkalis, Bustami HY menyerahkan 3 Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis kepada pimpinan sidang, Kaderismanto, Selasa (3/4/2018).
 
"Saat melakukan konsultasi ke Pemko Batam ditemukan perbedaan draft dengan Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis. Melakukan pungutan, retribusi terkait perizinan lingkungan hidup yang dikuatkan dengan Perbup. Pansus meminta Pemkab Bengkalis untuk tidak melakukan pemindahan atau mutasi terhadap pejabat terkait di lingkungan hidup dan Perda PPLH juga harus disosialisasikan ke perusahaan swasta," ungkapnya.
 
Keempat Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh fraksi yang ada di DPRD Bengkalis menyatakan secara bulat setuju.
 
Ajukan 3 Ranperda
 
Usai pengesahan 4 Ranpeda oleh DPRD Bengkalis, Pemkab Bengkalis mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Sekda Bengkalis, H Bustami HY. Ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan peningkatan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi, yang lebih progresif dan ekonomis.
 
Ketiga Ranperda yang disampaikan melalui rapat paripurna itu meliputi retribusi perizinan terpadu, jasa usaha dan retribusi jasa umum. Ketiga Ranperda tersebut merupakan penjabaran atau perubahan dari Ranperda sebelumnya yang dinilai sudah harus dilakukan revisi disesuaikan dengan kebutuhan untuk menggenjot pendapatan daerah pasca menurunnya pendapatan dari sektor dana bagi hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi.
 
Anggota DPRD Bengkalis mengikuti sidang paripurna, Selasa (3/4/2018).
 
"Salah satu alasan diajukannya Ranperda tersebut juga didasarkan kepada peningkatan jumlah korporasi yang tumbuh di kabupaten Bengkalis. Selain itu juga laj pertumbuhan kendaraan bermotor dinilai perlu dilakukan revisi terhadap Perda sebelumnya," ungkap Sekda.
 
Selain itu, ujar mantan Kepala BPKAD itu, retribusi sektor parkir, izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya peningkatan daerah yang akan digenjot. Peningkatan pelayanan juga akan dilakukan dengan melakukan upaya inovatif untuk mewujudkan monument solution dalam pembangunan daerah ke depan.
 
"Ketiga Ranperda yang diajukan ini tidak lain sebagai bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam menggali potensi ekonomi baru atau yang lama dengan melakukan perubahan untuk peningkatan pendapatan daerah. Harapan kita rekan-rekan di DPRD Bengkalis dapat menerima dan membahas serta mengesahkan ketiga Ranperda ini nantinya," harap Bustami. ***