Main Dadu di Aplikasi HP, 7 Warga Tambusai Barat Ditangkap Polisi

Main Dadu di Aplikasi HP, 7 Warga Tambusai Barat Ditangkap Polisi
RIAUMANDIRI.CO, TAMBUSAI - 7 orang pelaku judi dadu berbasis aplikasi gawai ditangkap polisi dari Polsek Tambusai, Rabu (28/3/2018) lalu di sebuah warung Jalan Horas, Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
 
Ketujuh pelaku judi gaya baru ini yaitu AMM (30) warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, FR (23) warga dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, KS (29), warga dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, RS (29) warga Dusun Bondar Desa Tambusai, 5 PMT (23), warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, JS (49), warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat, dan RMP (22), warga Dusun Bondar Desa Tambusai, sudah diamankan di Polsek Tambusai.
 
Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp864.000, satu buah gawai merek OPPO  F1, dan 58 lembar kartu domino. 
 
Disampaikannya, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Reskrim Polsek Tambusai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Horas Bondar, Desa Tambusai Barat ada sekelompok orang sedang bermain judi dadu menggunakan gawai.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan. Polisi lalu menemukan sekelompok orang di warung milik Siagian sedang main judi. Selanjutnya Sat Reskrim Polsek Tambusai menyampaikan temuan tersebut kepada Kapolsek Tambusai, AKP Yulihasman.
 
Kapolsek Tambusai lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Joko santoso beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut. 
 
"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Kantor Polsek Tambusai untuk dimintai keterangannya,” terang Ipda Nanang Pujiono.
 
“Dari hasil penggerebekan itu, Satreskrim Polsek Ujungatu berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan sejumlah barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Ipda Nanang Pujiono.
 
 
Reporter: Agustian
Editor: Rico Mardianto