Menhub Sebut Dirjen Hubla Khilaf Terima Suap

Menhub Sebut Dirjen Hubla Khilaf Terima Suap
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menganggap mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono khilaf telah menerima uang dugaan suap terkait sejumlah perizinan dan pengadaan proyek dalam ranah kekuasaannya. Sebab, Budi Karya melihat kinerja Antonius cukup baik.
 
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Budi Karya saat bersaksi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi sejumlah perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Kemenhub untuk terdakwa Antonius Tonny Budiono.
 
"Kalau saya liat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya, (terdakwa) melakukan kegiatan (pekerjaannya) dengan baik," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
 
Kata Budi, berdasarkan laporan tim Inspektorat Jenderal Kemenhub, uang suap ataupun uang terima kasih diberikan sejumlah kontraktor usai proyek-proyeknya selesai. Namun, Budi membantah mengetahui adanya aliran dana tersebut.
 
"Jadi berdiskusi dari Irjen, dan laninya, laporannya, bahwasannya uang itu setelah dilakukan kegiatan," tuturnya.
 
"Dari analisa yang dibahas di kantor. Jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," sambungnya.
 
Budi sendiri mengaku prihatin atas adanya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Antonius Tonny Budiono. Atas kejadian itu, Budi Karya berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan di kementeriannya.
 
"Saya jujur saya prihatin atas kejadian ini. Di masa saya, saya akan akan berusaha lebih baik," terangnya.
 
Dalam perkara ini, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Suap itu diduga untuk memuluskan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
 
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
 
Tak hanya itu, Tonny juga telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone