Besok, Wakil Ketua DPR dari PDIP Dilantik

Besok, Wakil Ketua DPR dari PDIP Dilantik
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Utut Adianto dari PDI Perjuangan akan dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (20/3/2018). Atut mengisi tambahan dua kursi Pimpinan DPR berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru.
 
“Besok pagi Pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan yang akan dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti Bamus guna membahas pelantikan wakil ketua DPR yang baru dan pergantian anggota DPR antar waktu. Siang harinya, kita adakan rapat paripurna untuk melantik wakil ketua DPR yang baru dan PAW,” jelas Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Senin (19/3/2018).
 
Bamsoet menjelaskan, surat penunjukan wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan sudah diterima pimpinan DPR. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Megawati tersebut menunjuk Utut Adianto sebagai wakil ketua DPR RI. 
 
“Hari ini surat penunjukan wakil ketua DPR RI yang baru dari PDI Perjuangan sudah kami terima. PDI Perjuangan mengirim kader terbaiknya, Utut Adianto, sebagai wakil ketua DPR yang baru. Penambahan kursi unsur pimpinan MPR dan DPR itu diberikan kepada PDIP selaku partai memenang Pemilu 2014,” tutur Bamsoet.
 
Bamsoet mengatakan, ditunjuknya Utut dalam jajaran pimpinan DPR akan membuat konfigurasi politik di parlemen semakin lengkap dan kuat. Bidang apa yang akan dipegang Utut nanti, akan dibahas oleh pimpinan dewan setelah pelantikan.
 
Bamsoet berharap koalisi parpol pendukung pemerintah di parlemen dapat menjaga situasi yang kondusif selama perhelatan Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 mendatang. "Kami berharap PDIP, Golkar dan partai pendukung pemerintah lainnya bisa menjaga suasana kondusif di tahun politik ini. Sehingga, pemerintah bisa fokus melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik demi kepentingan masyarakat,” kata Bamsoet.  
 
Politisi Partai Golkar ini menegaskan pelantikan wakil ketua DPR yang baru tidak terpengaruh dengan uji materiil UU MD3 yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, uji materiil hanya dilakukan terhadap beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.
 
“Pasal mengenai penambahan satu kursi wakil ketua DPR di UU MD3, tidak termasuk dalam pasal yang akan diuji materiil oleh Mahkamah Kontitusi. Pelantikan sudah sesuai dengan UU MD3 yang resmi berlaku pada tanggal 15 Maret lalu. Tidak ada alasan bagi Pimpinan Dewan untuk tidak segera melakukan pelantikan,” ujar Bamsoet.
 
Rapat Gabungan MPR
 
Sementara itu, terkait penambahan 3 kursi Pimpinan MPR, Ketua MPR Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pelantikan 3 pimpinan baru tersebut akan dibahas Rabu (21/3/2018) lusa.
 
"Kita akan putuskan rapat gabungan yang sudah diagenda hari Rabu lusa," jelas Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada wartawan, di Media Center DPR, Senin (19/3/2018).
 
Dijelaskan Zulkifli Hasan, dari tiga calon Pimpinan MPR yang merupakan tambahan kursi pimpinan MPR yang diamanatkan UU MD3, baru PDI Perjuangan yang sudah mengusulkan nama.
 
"Baru surat dari DPP PDI Perjuangan yang baru kita terima. PDI Perjuangan mengusulkan Ahmad Basarah," jelas Zulkifli.
 
Ahmad Basarah yang dijuluki "profersor Pancasila" oleh Zulkifli Hasan itu adalah kader PDI Perjuangan yang kini duduk sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR dan Wakil Sekjen DPP Perjuangan.
 
Sedangkan calon dari Partai Gerindra dan PKB, Pimpinan MPR belum menerima usulan dari kedua partai tersebut. Namun Zukifli hampir memastikan bahwa untuk calon dari Gerindra adalah Ahmad Muzani dan dari PKB Muhaimin Iskandar.
 
Sedangkan soal pergantian Oesman Sapta Odang yang mewakili DPD RI, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pihak belum menerima usulan dari DPD RI. "Belum ada surat dari DPD. Sampai sekarang masih pak Oesman Sapta," jelasnya.
 
Soal pencopotan Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR dari Golkar, Zulkifli juga menegaskan bahwa pihaknya juga belum menerima surat usulan dari DPP Partai Golkar. "Soal pergantian pak Mahyudin itu haknya Golkar. Tapi sampai sekarang belum ada surat dari DPP Partai Golkar," jelas Zulkifli.
 
Secara terpisah, Mahyudin kepada wartawan menegaskan bahwa soal pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR sudah pernah dibicarakan antara dirinya dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga.
 
Namun dia tidak menerima pergantian tersebut. Karena menurut dia, untuk pergantian Pimpinan MPR tersebut berdasarkan UU MD3 ada tiga alasan. Yaitu pertama berhalangan tetap, mengundurkan diri dan dipecat dari partai. Karena itu, dia akan melakukan perlawanan jika dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto