Ini Klarifikasi PAN Riau Terkait Kehadiran Alfedri di Acara Kandidat Bicara

Ini Klarifikasi PAN Riau Terkait Kehadiran Alfedri di Acara Kandidat Bicara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sekretaris DPW PAN Provinsi Riau T Zulmizan F Assagaff mengklarifikasi kehadiran Alfedri pada acara 'Kandidat Bicara' di MetroTV, Kamis (8/3/2018) kemarin. Menurut Zulmizan kapasitas Alfedri sebagai kader PAN, bukan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak. 
 
PAN merupakan salah satu partai pengusung pasangan calon Syamsuar-Edy Natar Nasution pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.
 
Pernyataan Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB) itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, beberapa waktu lalu, terkait Alfedri bisa dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran Pilkada karena dinilai tidak netral.
 
Diakui Zulmizan, dirinya memang telah diklarifikasi Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Alfedri, Kamis (15/3/2018) kemarin. 
 
"(Saat itu) Saya didampingi oleh H Aziun Asyaari, dan kemudian juga oleh Dt Nouvendi dari Divisi Legal, Hukum & Advokasi KARIB," ujar Zulmizan Zulmizan F Assagaff, Sabtu (17/3/2018). 
 
Dikatakan Zulmizan, saat itu dirinya dimintai keterangan seputar kehadiran Alfedri pada acara 'Kandidat Bicara' di MetroTV, dan foto Alfedri yang mengacungkan jari seusai acara tersebut.
 
Kepada Bawaslu, Zulmizan menyampaikan bahwa benar Alfedri hadir pada acara yang disiarkan secara langsung oleh MetroTV tersebut. Menurutnya, kehadiran Alfedri atas anjuran pihaknya selaku Pimpinan DPW PAN Riau dan Pimpinan KARIB.
 
"Korelasinya, Alfedri adalah kader PAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Siak dan juga Ketua KARIB Siak. Sedangkan terhadap jabatan pemerintahan, kami sama sekali tidak punya kapasitas dan otoritas untuk menyarankan atau menginstruksikan apa pun kepada Alfedri," lanjut Zulmizan seraya mengatakan selama acara berlangsung Alfedri mengenakan jaket PAN, dan senantiasa pasif.
 
Sementara terkait beredarnya foto Alfedri yang mengacungkan jari yang menjadi salah satu yang dipermasalahkan Bawaslu, Zulmizan menerangkan hal itu terjadi setelah selesai acara. Saat itu, katanya, beberapa orang yang hadir berinisiatif berfoto bersama sebagai kenang-kenangan bersama para Panelis dan Pembawa Acara. "Ternyata, termasuk pula Alfedri. Tempat berfoto adalah di dalam Studio 3 MetroTV," sebutnya.
 
Ditegaskannya, kegiatan berfoto tersebut bersifat privasi atau konsumsi pribadi, dan hanya disaksikan oleh beberapa orang Tim Pengawal Pribadi paslon dari kepolisian, panelis, host, dan kru MetroTV. "Kami telah memastikan foto tidak diambil dari kamera pribadi atau HP milik Alfedri. Kami juga sudah memastikan bahwa Alfedri tidak pernah memposting, meng-share, mengupload, atau menyebarluaskan foto tersebut, yang jika dilakukan dapat diduga ada motif dari yang bersangkutan untuk dilihat oleh orang lain," lanjut Zulmizan.
 
Sementara, tentang izin cuti Alfedri, Zulmizan menyarankan untuk dikonfirmasi ke Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Siak. Namun, menurut pemahamannya, sesuai Pasal 63 PKPU Nomor: 4 Tahun 2017, izin cuti pejabat negara/daerah hanya diperlukan jika yang bersangkutan ingin mengikuti kegiatan kampanye dan/atau ditugaskan sebagai juru kampanye (jurkam). Sementara, merujuk pernyataan Ketua Bawaslu Riau di media massa, acara 'Kandidat Bicara' adalah tidak termasuk kategori kegiatan kampanye.
 
"Karena tidak termasuk kategori kampanye dan sedang tidak bertindak sebagai Jurkam, maka tidak ada kewajiban Alfedri mengajukan cuti sebagai Plt Bupati Siak untuk menghadiri acara tersebut," kata Zulmizan.
 
"Lokasi acara juga berada di luar Provinsi Riau. Sementara penetapan zona kampanye oleh KPU Riau seluruhnya berada di dalam wilayah Provinsi Riau," sambungnya.
 
Atas hal tersebut di atas, Zulmizan meyakini Alfedri tidak bersalah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 
Dia pun tidak meyakini Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau tidak membuat pernyataan yang mengatakan Alfedri terancam pidana. Dikatakan Zulmizan, saat dirinya diperiksa, Rusidi ada mengatakan ini baru penelusuran awal. Jika nanti terbukti, ada ancaman pidananya, dan untuk pembuktian prosesnya masih panjang. Saat ini pra registrasi pun belum.
 
"Menurut kami, untuk kondisi saat ini jika ada pihak yang menyebut ancaman pidana terhadap Alfedri, maka hal tersebut sangatlah prematur dan sumir, alasan-alasan di atas," imbuhnya.
 
Dalam kesempatan itu, Zulmizan juga meyakini Bawaslu akan bekerja proporsional dalam menangani masalah ini. "Harapan kami selalu, Bawaslu Riau dan juga KPU Riau dan jajarannya masing-masingn selalu bertindak adil, tidak diskriminatif dan tidak tebang pilih selama proses Pemilukada Riau ini," harapnya menutup.
 
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan di Kantor Bawaslu Riau, beberapa waktu lalu itu, Zulmizan dicecar sebanyak 25 pertanyaan yang intinya seputar kebenaran kehadiran Alfedri dan ikut foto bersama dalam acara di MetroTV itu.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto