Cabuli Teman, Bocah 12 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Cabuli Teman, Bocah 12 Tahun  Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Meski tergolong masih bocah, namun ulah Nd (12) sangat mengejutkan. Bocah yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar tersebut, diadukan ke Polisi. Pasalnya, ia diduga telah mencabuli Dm (8) yang tak lain adalah temannya di sekolahnya sendiri.

Perbuatan asusila itu terbongkar setelah orangtua korban, Re (40) mendengar pengakuan langsung dari anaknya sendiri. Tak senang dengan kejadian yang menimpa anaknya itu, orangtua korban pun lantas melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru, Rabu (9/11).

"Kasus ini tetap kita tindaklanjuti melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kita juga akan lakukan upaya kekeluargaan terhadap keluarga dari kedua belah pihak," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (10/11).


Dijelaskannya, dari keterangan pelapor, aksi pencabulan tersebut berawal ketika korban pulang ke rumahnya dengan membawa uang Rp12 ribu. Dari situlah, pelapor kemudian menanyakan asal uang yang dibawa korban.

Korban pun lalu menceritakan jika uang itu merupakan pemberian dari terlapor. Di mana pelaku datang ke tempat mengaji korban dan mencabulinya tanpa sepengetahuan siapa pun.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor langsung memberikan uang Rp12 ribu kepada korban. Yang mengejutkan, korban mengaku tindak asusila yang dialaminya itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku. (rtc/sis)