DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2018 Rp35,2 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2018 Rp35,2 Juta
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - DPR dan Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35.235.290, yaitu naik sebesar Rp345.290 atau 0,9 persen dari BPIH 2017.
 
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (12/3/2018). Raker dipimpin Ketua Komisi Ali Taher Parasong. 
 
Sebelum kesepakatan diambil, Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad melaporkan jalannya pembahasan BPIH tahun 2018.
 
Menurutnya, pembahasan BPIH 2018 berlangsung dinamis dan acap berbeda pendapat, namun perbedaan antara Panja BPIH Komisi VIII dengan Panja Pemerintah bisa diselesaikan dengan tetap mengedepankan pelayanan dan perlindungan jamaah haji.
 
Rapat Panja telah digelar sebanyak 4 kali RDP, 3 kali konsinyering masing-masing tiga hari, dan Forum Grup Discussion (FGD), sehingga pembahasannya berlangsung dinamis dan mendalam.
 
Kenaikan BPIH tidak bisa dihindari dalam komitmen meningkatkan kualitas  pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Meski demikian, katanya, Panja telah mengusahakan BPIH yang rasional, utamanya yang dibebankan kepada jamaah secara langsung.
 
Hasil pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602 dengan rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta.
 
Kemudian harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. 
 
Selain itu, biaya living allowance sebesar  1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.
 
Panja Komisi VIII dan Panja Pemerintah juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar. 
 
Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga terkait pelayanan langsung terhadap jamaah.
 
Meski ada kenaikan, namun menurut Komisi VIII Panja DPR dan Pemerintah menyepakati peningkatan pelayanan diantaranya jumlah makan di Mekkah menjadi 40 kali, dimana sebelumnya hanya 25 kali, dan di Madinah sebanyak 18 kali serta menyediakan tambahan snack di pemondokan Mekkah.
 
Selain itu, waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari dan penambahan alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2018 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 4.100 orang serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jemaah haji. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto