Berkas Perkara Penipuan 151 Jamaah Umrah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Penipuan 151 Jamaah Umrah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih merampungkan berkas dakwaan M Yusuf Johansyah (MYJ), tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 151 calon jamaah calon umrah. Hal ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
 
MYJ merupakan pemilik Joe Pentha Wisata (JPW), biro perjalanan yang seharusnya memberangkatkan setidaknya 708 calon jamaah. Angka itu terhitung sejak tahun 2015 lalu. MYJ yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun hingga kini hal itu tidak pernah terealisasi.
 
Dari banyaknya korban tersebut, ada 214 calon jamaah yang membuat laporan. Namun yang tertera dalam berkas perkara sebanyak 151 orang. Diperkirakan, timbul kerugian Rp3,9 miliar dari penipuan keberangkatan calon jemaah umrah ini.
 
Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1/2018) lalu. 
 
MYJ sendiri pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian‎ Terpadu (SPKT) Polda  Riau, Jumat (29/9/2017) sore. Mereka ingin dia diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah. Dari 180 orang jemaah setidaknya sudah disetorkan uang sekitar Rp3 miliar.
 
Setelah merampungkan proses penyidikan, penyidik Polda Riau selanjutnya melimpahkan penanganan perkara, baik tersangka maupun barang bukti (tahap II), ke JPU pada Rabu (28/2/2018) kemarin. Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
 
"Surat dakwaan sebenarnya sudah siap. Sekarang kita tinggal finalisasi saja sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ungkap JPU Achmad Yusuf Ibrahim kepada Riaumandiri.co, Kamis (7/3/2018).
 
Diyakini Yusuf yang merupakan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu, proses finalisasi ini tidak memakan waktu lama. Ditargetkannya, pekan depan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Jika selesai hari ini, Jumat kita limpahkan. Paling lama minggu depan," pungkas Yusuf. 
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto