Lepaskan 17 Tembakan di Sel, Gembong Narkoba Alexander Kembali Berusaha Kabur

Lepaskan 17 Tembakan di Sel, Gembong Narkoba Alexander Kembali Berusaha Kabur
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Alexander gembong Narkoba nomor satu di Kabupaten Indragiri Hulu yang telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara kembali berusaha untuk kabur dari tahanan Mapolres Inhu, Selasa (6/3) sekira pukul 17.30 WIB. 
 
Bahkan pria gempal yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan terhadap sejumlah kasus tersebut, yakni Narkoba, kepemilikan senjata api dan juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mencoba melarikan diri dengan menodongkan senjata api kepada petugas jaga. Tidak hanya itu, bahkan diduga sudah melakukan 17 kali tembakan untuk memecah gembok sel yang mengurungnya.
 
Selain Alex, ada enam tahanan lainnya yang juga mendukung aksi Alex untuk mencoba kabur dari sel tahanan. Satu di antaranya juga sempat menodongkan senjata ke petugas jaga dan melepas tembakan ke gembok sel.
 
Enam tahanan termasuk Alexander, Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa, Dedi Saputra, Agus Sulistio dan Rian Danika. Mereka semua terlibat kasus narkoba, sementara satu tahanan lainnya yakni Rian terlibat perkara penggelapan.
 
Informasi didapat peristiwa itu terjadi Selasa (6/3/2018) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal ketika tahanan Hendrio memanggil petugas jaga Bripda Damendra Chandra untuk meminta diambilkan salep kulit.
 
Ketika salep itu diserahkan, Hendrio menarik tangan Bripda Damendra. Sementara tahanan Dedi Saputra membantu memegang kaki Bripda Damendra.
 
Saat bersamaan, tahanan Alexander meminta Bripda Damendra menyerahkan kunci sel. "Serahkan kunci, kamu tak akan kutembak," kata Alexander.
 
Mendengar permintaan itu, Bripda Damendra menyatakan kalau kunci tak ada padanya. Dengan sekuat tenaga, dia berhasil melepaskan tangan dan kaki dengan menempel di dinding sel sedangkan tangan kiri masih dipegang Hendrio.
 
Selanjutnya Bripda Damendra berteriak minta tolong, seketika itu datang Brigadir Munawir Al Hilal, Brigadir Alharis, Bripda Rido Fardika menbantu meloloskan tangan Bripda Damendra. 
 
Kemudian Brigadir Alharis, Brigadir Munawir dan Bripda Rido F melihat Alexander memegang senjata api dan mereka berlari ke luar ruang sel.
 
Sementara, Bripda Damendra tetap menyandar ke diding sel karena Alexander menembakkan senjata api berulangkali ke gembok pintu sel atas. Saat, Alexander mengisi mangasen Bripda Damendra pun lari keluar pintu sel dan mengunci pintu sel bagian luar sedangkan Alexander tetap melakukan penembakan ke gembok yang mengurungnya. 
 
Atas kejadian itu, personel dipimpim Kabag Ops melakukan pengepungan dan negosiasi. Akhirnya Alexander berhenti menembak, sedangkan senjata api yang dipegangnya dilemparkan keluar kamar sel.
 
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu bagaimana senjata api bisa masuk ke sel tahanan.
 
"Kita masih mendalami dari mana asal senjata. Siapa pun yang terlibat akan kita proses," tegas Nandang, Rabu (7/3/2018).
 
Nandang menilai ada ketidakcermatan petugas hingga senjata api bisa lolos ke dalam sel. Senjata itu diduga dibawa istri Alexander dalam bungkusan makanan tas plastik hitam ketika membesuk Alex, Selasa  6 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB. 
 
Berdasarkan olah TKP lantai sel kamar Nomor 2, petugas menemukan 17 selonsong amunisi Cal 32 dan 10 butir amunisi aktif Cal.32, gembok sel merk Hermano terbelah dua.
 
Hasil introgasi terhadap Alexander, niat melarikan diri sudah direncanakannya sejak 1 Maret 2018. Rencana itu disetujui enam orang tahanan satu selnya.
 
Alexander membeli senjata api tersebut seharga Rp15 juta. Sebelumnya, senjata itu disimpan di rumahnya di Jalan Kongsi 4 Air Molek.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang