Korupsi di Bapenda Riau, Audit PKN Segera Dirampungkan

Korupsi di Bapenda Riau, Audit PKN Segera Dirampungkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penghitungan kerugian negara (PKN) dalam dugaan penyimpangan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan bermotor di Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, diyakini segera kelar. Sejauh ini, BPKP Riau diketahui telah merampungkan 80 persen proses audit.
 
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (2/3/2018). Dikatakannya, penyidik terus berupaya menyelesaikan proses penyidikan perkara itu. Salah satunya terkait hasil audit untuk mengetahui besaran kerugian negara. 
 
"Kita masih menunggu hasil audit BPKP. Hampir rampung dan sudah mencapai 80 persen," ungkap Gidion kepada Riaumandiri.co.
 
Hasil audit itu, menurut Gidion, sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Adanya kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan proses penyidikan berikutnya.
 
"Hasil audit ini, nantinya menentukan langkah penyidikan selanjutnya," jelas Gidion.
 
Dalam perkara ini diketahui, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Nama tersangka tersebut diketahui sama dengan nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang pernah dikembalikan Jaksa Peneliti sebelumnya.
 
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
 
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
 
Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara atau tahap i ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat Penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
 
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Meski begitu, hingga kini tidak diketahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto