RTRW Riau Tak Kunjung Jelas, DPD RI Belum Pernah Mendapatkan Keluhan Pemda

RTRW Riau Tak Kunjung Jelas, DPD RI Belum Pernah Mendapatkan Keluhan Pemda
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abdul Gafar Usman menyatakan bahwa masih banyak tenaga desa yang tidak memiliki skill dalam menjalankan roda kepemimpinan. Sehingga berdampak terhadap penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran. 
 
Demikian dipaparkannya kepada wartawan, Kamis (1/3/2018) di Kantor DPD RI Pekanbaru. Dalam kesempatan itu, ia juga membahas tentang eksistensi anggota DPD RI di kancah nasional di tengah banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah. 
 
Sebagai seorang legislatif di DPD RI, memiliki 4 tugas yakni membuat regulasi aturan dan perundang-undangan, hak anggaran, hak kepengawasan dan fungsi representasi daerah. Meski anggota DPD RI tidak seterkenal anggota DPR RI, namun banyak permasalahan daerah yang justru ditangani oleh anggota DPD RI karena mekanisme yang singkat dan tidak rumit.
 
Selain itu, Gafar yang juga dipercaya sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) ini mrngakui bahwa keberadaan DPD RI memang masih belum terlalu dirasakan oleh masyarakat, karena baru sebatas tempat pengaduan bagi masyarakat di daerah. Banyak permasalahan daerah yang sudah diatasi, namun tidak dengan masalah pengesahan RTRW Riau.
 
"Sepanjang tahun 2017 lalu, kami tidak pernah menerima laporan keterlambatan pembayaran DBH Riau. Hanya saja, proses pengesahan RTRW Riau yang berbalas pantun antara daerah dan pusat, membuat saya kesal. Prosedur birokrasi yang berbelit-belit, membuat masalah ini makin rumit. Hingga saat ini, Pemprov Riau tidak pernah meminta bantuan kami. Anggota DPR RI pun, juga tidak pernah membicarakan masalah ini dengan kami. Jadi beginilah jadinya, mengambang," paparnya. 
 
Ia menambahkan, banyaknya permasalahan daerah yang tak kunjung ada penyelesaian. Salah satunya permasalahan belum disahkannya RTRW Riau hingga saat ini. Kondisi ini tentunya banyak memberikan multiplier effect kerugian bagi banyak pihak. Khususnya dibidang pembangunan yang banyak terkendala dan tertunda. 
 
Begitu pula halnya, karena kondisi tersebut, banyak investor yang juga enggan untuk menanamkan modal di Riau karena terbentur dengan aturan yang berlaku, sehingga wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
 
Dijelaskannya, dalam mencarikan solusi diperlukan strategi dan relasi serta campur tangan DPD RI Riau untuk menstimulus kendala Riau dalam kaitannya dengan pemerintah pusat. Seperti sebelumnya, DPD RI pernah memfasilitasi Gubernur Riau dengan menteri terkait. Sayangnya, Gubernur Riau waktu itu tidak hadir.
 
"Terkait masalahan RTRW dan juga permasalahan lain, kita siap membantu. Tapi hingga saat ini belum ada penyampaian keluhan kepada kita dari pemerintah daerah," tutur Ghafar
 
Padahal sebelumnya, terkait DBH Migas, Abdul Gaffar mengatakan bahwa DPD RI pernah memfasilitasi kepala daerah kabupaten/ kota di Riau langsung bertemu dengan menteri keuangan waktu itu. Dan menurutnya, tidak lama setelah itu DBH Migas yang terutang dapat dicairkan. 
 
Reporter:  Renny Rahayu
Editor:  Rico Mardianto