KPU Persilakan JK Kembali Nyapres, Ini Kata Fadli Zon

KPU Persilakan JK Kembali Nyapres, Ini Kata Fadli Zon
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 menuai perdebatan di ranah konstitusi. Namun, KPU sempat menyebut JK memiliki kesempatan maju sebagai capres di Pilpres 2019. 
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan pandangan hukum terhadap Pasal 7 UUD 1945.
 
"Makanya itu kita kembalikan lagi kepada ahli-ahli hukum, terutama ahli hukum tata negara dan kemudian diuji di MK supaya ada kepastian," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
 
Menurut Fadli, bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden itu bisa ditafsirkan lain. Pasal itu berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
 
"Karena memang UUD masih bisa interpretable. Karena itu kalau misalnya tidak diatur di sana, diatur di dalam UU," sebut Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ini.
 
KPU sebelumnya menyatakan, secara Undang-Undang memang belum pasti JK bisa maju cawapres atau tidak. Namun secara konstitusi, tak masalah bila JK maju menjadi capres pada 2019.
 
"Saat ini posisinya sudah dua kali sebagai cawapres. Bila maju sebagai capres, tidak ada masalah. Kasusnya kan berbeda," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, seperti dinukil Detik Rabu (28/2/2018).
 
Dia menjelaskan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7 UUD 1945 bisa ditafsirkan berbeda. 
 
"Tafsir soal dua periode ini macam-macam. Yang masalah adalah dua periode wakil presiden itu diperbolehkan atau tidak," kata Ilham.
 
Untuk mencerahkan pemahaman soal konstitusi, KPU sepakat dengan usulan pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Kini KPU juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat aturan soal masalah ini. 
 
Sumber: Detik